Pegang HGU Hingga Eigendom Dan Klaim Lahan Nipa-Nipa, Itu Salah Objek

Makassar, Sul-Sel, beritaterbit.com – Kembali lahan yang terletak di Nipa-Nipa antang mendapat serangan dari oknum yang tidak memiliki hubungan dengan lokasi pihak Adnan Abdullah Bone seluas 6,9 hektar di wilayah kecamatan Manggala, Kota Makassar.(21/11/2020).

Pihak Adnan Abdullah yang telah melakukan pembersihan lahan itu, kemudian pihak yang mengklaim lahannya bahkan melakukan pengerahan massa agar aktivitas yang berjalan di lokasi tersebut. Dan Adnan Abdullah juga saat dimintai keterangannya bahwa aktivitas tudingan tambang itu tidak benar, melainkan penataan lahan, tegas Adnan.

Ada pihak yang menggunakan HGU sebagai dasar hak kepemilikan oknum tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke pihak Polrestabes Makassar. Tegasnya lagi, bahwa HGU itu sudah tidak berlaku lagi maka itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan penjualan, dan itu bisa pidana, jelasnya.

Sementara munculnya eigendom yang beredar, pihak Adnan saat ini menegaskan bahwa Eigendom yang dimiliki oleh Ibu Mardelena masih butuh pengujian, pasalnya itu banyak jenisnya apalagi belum dikonversi statusya menjadi hak milik oleh pertanahan, terang Adnan lagi.

Mirwan, pendamping Hajjah Mardelena itu mengungkapkan bahwa berkasnya itu merupakan eigendom sejak zaman belanda atau pemerintahan Hindi-Belanda, tuturnya.

Namun, Adnan kembali menjelaskan bahwa pihak Mirwan enggan menyebutkan secara rinci riwayat tanah yag dimiliki kliennya itu. Sedangkan pihak advokasi muda yang memberikan penjelasan soal Hak eigendom itu memang ada yang merupakan hak atas tanah barat yang dikenal dengan zaman kolonial belanda. Dan lagipula itu kami peroleh infomasi bahwa eigendom itu objeknya bukan di lahan kami, maka kesimpulannya itu salah objek, tegas Adnan.

Sambungnya lagi, bahwa namun sejak berlakunya UU No.5 Tahun 1960, peraturan dasar pokok agraria (UUPA) telah cabut aturan agraria yang berhubungan dengan tanah pada jaman belanda, jelasnya. Dan perlu diketahu bahwa dalam mensyaratkan hak atas tanah eigendom itu dilakukan konversi menjadi hak milik selambat-lambatnya tanggal 24 september 1980, tutup Chairil.(FS.Dg ngalle)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.