PAC Ansor Himbau Masyarakat Jangan Pernah Takut Ke TPS

Asahan, beritaterbit.com – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Ansor Simpang Empat Kabupaten Asahan mengharapkan agar masyarakat tidak takut untuk datang ke TPS karena Komisi Pemihan Umum (KPU) di 23 kabupaten/kota seluruh Sumatera Utara menyiapkan secara matang dalam menghadapi proses pemungutan suara, perhitungan dan rekapitulasi suara pada hari H Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Sumatera Utara.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak takut terpapar Covid-19 saat menggunakan hak suaranya nanti. Hal tersebut disampaikan Ketua PAC Ansor Simpang Empat, Ruzzan Daulay kepada awak media, Senin (09/11/2020).

Ruzzan mengutarakan bahwa kesiapan penyelenggara Pilkada serentak sebelum bekerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilakukan rapid test dan memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 sudah cukup tegas dalam mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Pilkada. Sesuai dengan PKPU tersebut, petugas dilakukan rapid test dan memakai APD lengkap, Insya Allah tidak sampai terjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19 dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 nanti,” kata Ketua PAC Simpang Empat.

Menurut Ruzzan Daulay, dengan kesiapan tersebut tentu kepada masyarakat selaku pemilih perlu didorong agar mau menggunakan hak suaranya pada hari H.

“Apalagi ketika saat pemilihan nanti, ada warga pemilih yang suhu badannya di atas 37.30 derajat celcius, telah disediakan tempat bilik suara khusus yang terpisah dari pemilih lainnya di TPS,” tambahnya.

Beliau menerangkan, begitu juga terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, baik di rumah dan di tempat khusus ataupun rawat inap dan rumah sakit karena terpapar Covid 19, selagi terdata sebagai pemilih ataupun mengisi blangko A5KWK akan tetap dilayani dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.

“Petugas TPS yang berdekatan dengan lokasi warga yang melakukan isolasi mandiri, akan mendatanginya didampingi petugas medis dan tenaga pengawas serta saksi. Hal itu dilakukan dalam rangka menyelamatkan hak konstitusional, memilih dan dipilih itu dijamin dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945,” ujar Ruzzan.

Lebih lanjut ditambahkan, bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, mencuci tangan atau memakai handsanitizer dan mengatur jarak.

Kemudian ketika mengambil surat suara dan melakukan pencoblosan di bilik suara yang disediakan, petugas juga akan memberikan sarung tangan sekali pakai. Termasuk jika memang tidak memakai masker, akan diberikan masker. Mengingat saat pencoblosan disediakan masker sebanyak 20 persen dari total pemilih di TPS.

“Insya Allah, tidak akan ada celah untuk melakukan interaksi, baik pemilih dengan petugas, maupun sesama pemilih,” tutup Ruzzan Daulay.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.