Oknum ASN Ditangkap Curi Baterai Menara Telkomsel

Rejang Lebong, beritaterbit.com – Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan AN (39) seorang ASN dengan penugasan di Kabupaten Lebong warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup Kota, Kabupaten Rejang Lebong. AN beserta dua temannya yang saat ini menyandang status DPO mencuri baterai menara (tower) PT. Telkomsel yang berada di Desa Air Meles, Kecamatan Selupu Rejang, Rejang Lebong.

“Untuk pelaku sebenarnya ada tiga, namun dua pelaku yaitu MS (28) warga Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara dan SA (35) warga Desa Sukarami, Kecamatan Bermani Ulu melarikan diri dan sudah menjadi DPO,” ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, S.IK dalam konferensi pers pada Rabu (28/12/2022).

Pencurian dilakukan pada malam hari (26/12/2022) pukul 01.00 WIB. Setelah karyawan PT. Telkomsel melaporkan ke kepolisian karena alarm berbunyi pada kantor pusat, Polsek Curup langsung menuju lokasi. Saat tiba, ada warga yang mencurigakan mengendarai sepeda motor. Kemudian dilakukan pengejaran dan langsung ditangkap.

“AN tertangkap dengan tiga beterai tower yang sedang di bawa, setelah kami lakukan pendalaman, kami menemukan lima betarai tower di rumah SA yang diambil dari tower yang sama,” tambah Kapolsek Curup, Iptu Singgih Wirastho SH.

Polsek Curup masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, serta melacak DPO yang melarikan diri hingga nekad terjun ke air sungai yang sangat dalam. AN dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) dan (2) dengan ancaman penjara hingga lima tahun penjara.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.