Membeli Premium Menggunakan Tangki Modifikasi, Dua Warga Dampit di Cokok Polisi

Jawa Timur, Batu, beritaterbit.com – Dua pria asal Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Agus Supriyono dan Adi Sancoko ditangkap Satreskrim Polres Batu di SPBU Pendem, Desa Dadaprejo, Junrejo Kota Batu pada 19 Agustus lalu, lantaran membeli BBM bersubsidi jenis premium melebihi kapasitas yang ditentukan.

Menurut Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama dalam pers rilis perkara, Rabu (23/9) mengatakan bahwa keduanya sudah kali ketiga melakukan pengisian di SPBU Pendem Kota Batu. Sekali isi mencapai 1000 liter dan aksi dua tersangka tersebut sudah berjalan selama 4 bulan. Saat ditangkap, pelaku membeli sebanyak 510 liter BBM berjenis premium.

“Tindakan yang dilakukan kedua tersangka bertentangan dan melanggar ketentuan pasal 55 dan atau 53 (huruf c dan d) UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 18 ayat 2 Perpres RI nomor 191 tahun 2014,” jelas Harvi.

Lebih lanjut menurut Harvi bahwa keduanya membeli BBM berjenis premium dengan menggunakan mobil Toyota Starlet warna biru bernopol N-1765-BJ dan Toyota Corolla warna hitam bernopol D-1738-Wi. Barang bukti lainnya yang disita petugas yakni, 39 buah jerigen berukuran berbeda.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Batu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Batu. (SBK)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.