Mantan Anggota DPRD Paluta dan Pelajar Ditangkap Saat Nyabu

Gunungtua, Beritaterbit.Com – Mantan anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara periode 2014 – 2019 berinisial TAWH (29) ditangkap anggota Satreskoba Polres Tapanuli Selatan

Warga Gunungtua Julu Kecamatan Padang Bolak ini ditangkap bersama seorang rekannya ASP (17) di Desa Batang Baruhar, Kecamatan Padang Bolak. Jumat ( 17/07 ).

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus kecil plastik klip berisi sabu seberat 0.19 gram, 1 buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol minuman nestle, dan 1 buah kaca pirek.

” Telah kita amankan tersangka TAWH dan ASP, warga Gunungtua Julu, atas penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajad.SH melalui Kasubbag Humas Ipda Azrul Pane, Sabtu (18/7).

Azrul menyebutkan kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima tentang adanya penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

Mendapatkan info tersebut kemudian personil melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut, sesampainya di tempat yang di infokan.

Personil langsung menuju kesebuah rumah kosong yang dicurigai tempat penyalahgunaan narkoba dan sekira pukul 21.00 Wib personil melihat empat orang laki-laki yang sedang duduk dimana duq orang laki-laki atas nama K dan RL berhasil melarikan diri sedangkan tersangka TAWH dan ASP berhasil diamankan.

Dimana dari samping kiri tersangka yang berjarak kurang lebih 1 meter berhasil disita barang bukti tersebut.

Dari keterangan kedua tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah milik K dan RL yang mana pada K dan RL sedang mempergunakan shabu kemudian kedua orang tersebut menawarkan kepada kedua tersangka untuk mempergunakan shabu.

” Pengakuan tersangka TAWH telah menghisap shabu tersebut sebanyak 2 kali dan tersangka ASP menghisap shabu sebanyak 4 kali,” ungkapnya. ( PHR ).

Photo :

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.