Maling Sawit PT Agri Andalas, 4 Tersangka Menyerahkan Diri

Benteng,beritaterbit.com – Empat warga kabupaten Bengkulu Tengah ( Benteng ) berinisial CMA ( 28 ), DS ( 22 ), DA ( 20 ), serta EH ( 30 ) ditangkap personil Sat Reskrim Polres Benteng Polda Bengkulu lantaran melakukan pencurian buah sawit milik PT. Agri Andalas.

Kapolres Benteng AKBP Ary Baroto S.IK M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Falucky, S.Ik., kemarin ( sabtu, 18/09/21) mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap pihaknya setelah mendapatkan laporan dari PT. Agri Andalas yang telah kehilangan buah sawit di salah satu perkebunan.

” keempat tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira jam 23.40 Wib di Afdeling IV blok D13 Kebun Ujung karang PT. Agri Andalas Ds. Pondok Kubang Kec. Pondok Kubang kab. Bengkulu Tengah.” ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, Penangkapan terhadap empat tersangka pencurian berawal dari informasi yang diberikan oleh tersangka MS yang telah ditangkap terlebih dahulu kepada penyidik. Dari informasi yang didapat tersebut diketahui bahwa perbuatannya dilakukan bersama – sama dengan teman nya yang berjumlah 5 (lima) orang, yakni CMA, EH, DS, , DA dan BG.

Sesuai keterangan Tersangka MS, Tanggal 17 Sept 2021 sekira pukul 18.00 wib tim opsnal Sat reskrim melakukan penyelidikan thdp keberadaan ke-5 (kelima) pelaku di rumah nya dan di tempat kerjanya yg berada di desa Pondok Kubang, Desa Paku Haji, dan desa pelajau.

” Dari hasil koordinasi dengan tim opsnal dengan perangkat desa (Kades dan Kadun) dan keluarga tersangka akhirnya menyerahkan 4 tersangka ke Mapolres, sedangkan untuk tersangka BG melarikan diri pada saat akan ditangkap dirumah mertuanya di Jl. Pangeran Natadirja Km. 7 kota bengkulu. ” Jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, ke empat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Benteng guna dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, sedangkan untuk tersangka BG akan terus dilakukan pengejaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP.” Pungkas Kasat Reskrim. (rls)

 

sumber : Tribratanews.bengkulu

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.