Kompensasi Lahan Belum Dibayar, Warga Lakukan Orasi dan Bentangkan Spanduk di Lokasi Proyek Bendungan Bener

Purworejo, beritaterbit.com – Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan karena adanya pandemi covid-19, puluhan warga terdampak Mega Proyek Bendungan Bener melakukan aksi menagih janji Pemerintah terkait pembayaran ganti rugi lahan mereka yang sampai saat ini belum dibayarkan.

Aksi sendiri dilakukan dengan melakukan orasi dan pembentangan spanduk di jalan masuk proyek Bendungan Bener yang terletak di Dusun Kalipancer, Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (23/02/2021).

Eko Siswoyo selaku koordinator dalam aksi tersebut mengatakan, acara tersebut dilakukan masyarakat sebagai bentuk seremonial asiprasi warga agar segera mendapatkan pembayaran ganti rugi lahan Bendugan Bener supaya segera direalisasikan.

“Tuntutan kami supaya uang ganti rugi lahan tersebut segera dibayarkan karena sampai saat ini sesuai hasil kesepakatan musyawarah ganti kerugian untuk lahan belum dibayarkan dan untuk sementara kami menghentikan dulu pekerjaan proyek sampai nanti dibayar,” katanya.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan, dalam aksi tersebut diikuti oleh perwakilan warga yang terdampak Bendungan Bener dari 5 Desa di Kecamatan Bener dan 1 Desa di Kecamatan Gebang.

“Karena sampai saat ini baru terbayarkan 154 bidang dan selebihnya belum terbayarkan, makanya kami meminta kepada pihak PT untuk menghentikan atau istirahat sementara sampai uang ganti rugi itu dibayarkan,” ungkapnya.

Eko menambahkan, pihak warga juga pernah bertemu dengan BPN dan BBWSO serta menyepakati agar suasana kondusif dari pihak PT untuk bisa menghentikan dulu kegiatan proyek di Bendungan Bener tersebut supaya tidak terjadi gejolak.

“Harapnya, agar suara kami segera didengarkan bahwa kami sudah sepakat dengan harga yang ditentukan akan tetapi pada pas hari H kenapa masih diulur-ulur, makanya warga meminta kalau memang sudah disepakati segeralah dibayarkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Tukiran selaku Kasi Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Purworejo, saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan, kalau pembayaran tanah tersebut kewenangan dari LMAN (Lembaga Managemen Aset Negara) jadi dari BPN tidak tau kapan akan dibayarkan.

“Kalau dari BPN sifatnya mengikuti LMAN yang di Jakarta karena mereka yang mempunyai kewenangan kita hanya mengikuti perintahnya saja,” tutupnya. (TIYA)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.