Keseriusan Gubernur Bengkulu Dalam Upaya Pembebasan Tanah Warga Yang Masih Berstatus TWA

Bengkulu, beritaterbit.com – Edwin Aldrin SH selaku masyarakat Bengkulu dan Pemerhati lingkungan melihat begitu seriusnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam memperjuangkan pelepasan kawasan Jenggalu, ini menyangkut kepentingan masyarakat dan kemajuan ekonomi daerah yang saat ini berstatus Taman Wisata Alam (TWA).

“Kita ketahui dahulu pak Gubernur juga berjuang melakukan pelepasan kawasan kampung nelayan Pulau Baai sehingga masyarakat bisa memiliki lahan tersebut dengan sertifikat hak milik setelah dilepaskan oleh Kementrian BUMN melalui PT. Pelindo,” ujar Edwin, Kamis (26/1).

Dilanjutkan Edwin, dengan dilakukannya peninjauan kembali RTRW Bengkulu ini juga sebagai upaya melihat kembali kesesuaian antara tata ruang dan kebutuhan pembangunan dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis serta dinamika internal pelaksanaan pemanfaatan tata ruang.

“Kita meyakini Gubernur Bengkulu telah berjuang maksimal dengan memberikan penjelasan dan alasan-alasan saat pembahasan bersama tim terpadu dan KLHK serta Bupati se-Provinsi Bengkulu, kita yakin bahwa Kementerian LHK akan menyetujui pelepasan kawasan Jenggalu dari status TWA sehingga bisa dimanfaatkan secara legal dan produktif oleh masyarakat. Walaupun dalam pembahasan tersebut tanpa dihadiri Walikota,” jelasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan bahwa usulan perubahan peruntukan kawasan hutan wilayah provinsi dapat diintegrasikan oleh kepala daerah dalam rangka revisi RTRW provinsi.

Bahwa usulan perubahan dalam rangka review RTRW juga telah diawali dengan ekspos Gubernur Bengkulu di hadapan Menteri LHK yang telah dilaksanakan pada 20 Agustus 2019 lalu. Dengan total usulan 122.416,50 hektar yang telah mengakomodir semua usulan kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. (R)

Penulis : Rifky
Editor : Hery gg

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.