Kejati Bengkulu Memburu Tersangka Dugaan Korupsi Pengaman Banjir Air Sungai Bengkulu Senilai 6,9 Milyar

Bengkulu, beritaterbit.com – Penetapan bakal calon tersangka penyidikan dugaan korupsi proyek pengaman banjir air Sungai Bengkulu tahun 2019 senilai 6,9 miliar rupiah yang di targetkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhir tahun ini nampaknya batal dilakukan.

Hal tersebut lantaran hingga kini proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum juga selesai.

Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramonoe Kartika menegaskan, akibat hal itu maka kemungkinan gelar perkara penetapan bakal calon tersangka kasus tersebut dilakukan awal tahun 2021 mendatang.

“Untuk kerugiannya masih proses (Audit BPKP), kita masih gelar perkara, nanti kita lihat bagaimana hasil dari gelar perkara, Insya Allah awal tahun 2021 (penetapan tersangka,” kata Pandoe, Senin (28/12/2020).

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan, hasil tiga kali uji laboratorium yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejati serta pendapat saksi ahli kontruksi menyatakan, mutu hasil kegiatan pembangunan pengaman banjir air Sungai Bengkulu tahun 2019 tidak sesuai yang diharapkan.

“Uji laboraturium standar bangunannya tidak terpenuhi semua, atau tidak sesuai spesifikasi,” ucap Danang.

Dalam penyidikan dugaan korupsi pengaman banjir air Sungai Bengkulu 2019 tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah memeriksa belasan saksi antara lain
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Bengkulu Mulyani Toha, Aprizon Nazardi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Isnani selaku Dirut CV Merbin Indah. (rilis PedomanBengkulu.com).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.