Kajari Pelalawan Lakukan Penyelidikan Tentang Dugaan Pungli

Pelalawan, BeritaTerbit.com – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Pengurusan dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, sudah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Dugaan Pungli Pengurusan pendaftaran sertifikat tanah dan sudah masuk dalam tahap penyelidikan Intel Kejari Pelalawan.

Pihak Kejari Pelalawan mengatakan, terkait kasus pungli tersebut sejumlah masyarakat dan perangkat desa sudah dimintai keterangan.

Terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang pungutan liar (pungli) PTSL 2019 Program Pemerintah Pusat yang diproses BPN.

“Saat itu ada mendaftarkan sebanyak 1257 ribu perpesil dan setelah dikonfirmasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan kurang lebih 1200 ribu sudah selesai,” kata Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth , melalui Kepala Seksi Intelijen Sumriadi, Rabu(2/12) ditemui di kantornya.

“Disitu masyarakat sendiri membuat laporan adanya pungli, walaupun dalam besaran dana yang diterima sesuai surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri pelaksananya hanya 200 ribu sampai 300 ribu. Namun diduga oknum pengurus PTSL Desa Bagan Limau Meminta 900 ribu sampai 1 juta dan satu tapak tanah Kebun hitungan perhektar,”

“Pada intinya laporan masyarakat sudah tindaklanjuti, dan kita sudah melakukan tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), masih di proses Perangkat Desa, RT/RW sudah kita mintai keterangannya,” tandasnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.