Kades Jambuwok Diduga Terbitkan Surat Keterangan Palsu

Mojokerto, beritaterbit.com – Kepala Desa (Kades) Jambuwok, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, beberapa pekan terakhir menjadi pembicaraan warga masyarakat.

Rasan-rasan itu terkait adanya dugaan bahwa, yang bersangkutan mengeluarkan surat keterangan yang disinyalir palsu.

Informasi yang masuk ke beritaterbit.com menyatakan, salah satu warga Dusun Lengkong RT 01, RW 01 Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, yang berinisial SD sedang berperkara dengan ES, di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto.

SD dan ES merupakan pasangan suami istri yang sedang berperkara di Pengadilan Agama Mojokerto dengan No. perkara 1050 /Pdt.G/2020/PA.Mr

Seiring berjalannya waktu, ES selaku penggugat melakukan gugatan hak asuh anak, yang selama ini diasuh oleh SD (Tergugat, red).

Untuk menguatkan gugatatanya, penggugat mengajukan bukti-buktti surat di muka Pengadilan Agama. Salah satunya bukti Surat Keterangan yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, yang menerangkan bahwa, ES (Penggugat, red) mempunyai penghasilan sebesar Rp 15 juta, setiap bulan.

Dari sinilah muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat. Apa dasarnya, surat keterangan penghasilan tersebut.

Dikonfirmasi terkait terbitnya Surat Keterangan yang diduga palsu, Kepala Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, Supriyatin mengatakan, kalau ES yang minta sendiri, bahwa penghasilannya sebesar Rp 15 juta setiap bulan.

“Karena minta tanda tangan, ya saya tanda tangani,” kata Supriyatin, saat dikonfirmasi beritaterbit.com di ruang Sekretariat Balai Desa Jambuwok, Selasa, (1/9/2020).

Disinggung terkait isi surat, apa ada tanda tangan penggugat. Supriyatin mengaku lupa.

“Saya lupa, ceritanya banyak, yang lebih tau Sekdes. Permasalah ini, buat ES seperti Sego – Jangan (Nasi Sayur, red) pungkas Kades. (ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.