Izin PT. Persada Karya Sejati Terancam Dicabut

Pelalawan, Beritaterbit.com – Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Pelalawan melaksanakan rapat evaluasi izin lahan PT. PKS (Persada Karya Sejati) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Dimana operasional pembibitan kelapa sawit dilahan perusahaan tersebut sudah berjalan tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Pertemuan berlangsung Selasa (1/11/2022) di kantor DPMTSP Kabupaten Pelalawan.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala DPMTSP Kabupaten Pelalawan Budi Surlani S.Hut MM dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan Ahtar SE, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan yang diwakili oleh Kasi Penataan Ruang Priyo, Sekcam Pelalawan Terpadu Al-Rasyid S.ST, Lurah Pelalawan Musa S.Sos, Kepala Desa Sering Bambang Hidayatullah serta sejumlah tokoh masyarakat Pelalawan. Sementara pihak perusahaan PT. PKS memilih pulang dengan alasan banyaknya wartawan yang hendak meliput pertemuan tersebut.

Perwakilan masyarakat Pelalawan, Tengku Khairil yang hadir dalam rapat tersebut kepada DPMTSP Kabupaten Pelalawan meminta agar operasional PT. PKS dihentikan. “Dikhawatirkan terjadi pelebaran lahan tanpa memiliki alas hak yang jelas,” ucap mantan anggota DPRD Pelalawan itu.

Dari keterangan sejumlah tokoh masyarakat Pelalawan menyebutkan, bahwa awalnya pada tahun 1990an lahan tersebut milik PT. Langgam Inti Hebrindo. Pada tahun 2003, terjadi jual beli dari PT. LIH kepada PT. PKS dengan luas kurang lebih 4200 H. Atas dasar jual beli itu PT. PKS mengelola dengan menanam kayu Akasia dan sudah panen sekali. Kemudian perusahaan tersebut kembali melakukan aktifitas dengan membuka areal pembibitan kelapa sawit seluas kurang lebih 5 hektar.

Tokoh masyarakat Pelalawan yang dimintai komentar usai pertemuan itu H. Kasri mengatakan, “Hari ini kita diundang untuk mengevaluasi kembali izin perusahaan PT. PKS yang terletak di wilayah Kelurahan Pelalawan dan wilayah Desa Sering, Kecamatan Pelalawan. Untuk sementara lahan PT. PKS distatus quokan menjelang proses pencabutan izin perusahaan itu oleh Pemda Pelalawan,” ujarnya.

“Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan atas lahan tersebut. Sebab sangat miris sekali tindakan PT. PKS itu terhadap beberapa orang warga setempat yang sudah mengelola sebagian lahan tersebut beberapa waktu lalu, dipenjarakan oleh PT. PKS sementara lahan itu terletak di wilayah kita,” terangnya penuh kecewa.

“Lebih disayangkan lagi sikap pihak PT. PKS yang memilih pulang pada rapat evaluasi perizinannya ini dengan alasan ada banyak wartawan yang ikut hadir dalam pertemuan ini, juga dengan adanya tokoh-tokoh masyarakat yang pernah berhadapan dengan mereka beberapa waktu lalu dalam permasalahan tersebut. Kendati demikian, tanpa kehadiran PT. PKS pertemuan evaluasi dari pada perizinan perusahaan tersebut tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ucap mantan Kepala Desa Pelalawan itu.

Kepala DPMTSP Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani saat dikonfirmasi masalah itu menyampaikan, pertemuan ini sebagai evaluasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT. PKS. “Kita lihat sejauh mana perusahaan tersebut melakukan pemenuhan kewajiban terkait perizinannya. Mengingat usulan masyarakat Pelalawan dalam pertemuan ini, jika nantinya perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diamanahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kita akan berikan peringatan hingga tiga kali namun jika tidak ada itikad baiknya maka akan dicabut izinnya,” tegasnya.

Dijelaskan Budi, sejauh ini PT. PKS mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) seluas 2700 H yang diterbitkan oleh DPMTSP Kabupaten Pelalawan tahun 2020 lalu. Dasar untuk mengurus IUP-B itu, harus ada Izin Prinsip, Izin Lingkungan dan Izin Lokasi serta pernyataan membangun 20% untuk masyarakat. Akan tetapi pernyataan PT. PKS tersebut belum direalisasikan sampai sekarang.

Tambah Budi Surlani, “Menurut keterangan dari BPN Kabupaten Pelalawan PT. PKS belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Sebelum mengantongi HGU, maka perusahaan itu tidak boleh melakukan operasional,” tandasnya. (TS)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.