Gelar Aksi, Koalisi Lembaga Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum Tuntut Keadilan

Makassar/Sulsel,beritaterbit.com – Demonstran yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Pencari Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum yang di gelar di tiga titik yaitu di lokasi Play Over, Kantor DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan dan kemudian di akhiri di Kantor ATR/BPN Kota Makassar, Rabu (28/7/2021).

Aksi Koalisi lembaga yang terdiri dari, Waspamops LMR-RI, Serikat Kontrol Korupsi Indonesia (SIKKOKI), Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (PPNI Sulsel), Lembaga Penerhati Publik Sulsel (LPP), Gerakan Mahasiwa Bersatu Sulsel (GMB Sulsel), Komando Mahasiswa Makassar (KOPMA) dan New Tipikor Makassar.

Dengan menerapkan protokol kesehatan Ketua Badan Khusus Waspam OPS LMR-RI Sulsel, Andi Unru yang juga selaku penanggung jawab aksi mengapresiasi pihak kepolisian yang dalam hal ini telah mengawal aksi ini dengan baik.

Koalisi Lembaga Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum berharap pihak terkait sekiranya dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional dalam pelayanan hukum terkait atas Hak Kepemilikan Lokasi Tanah Milik Ir. G. J. Hiensari dan berharap DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan membuka ruang dengan melakukan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Para Demonstran saat menyampaikan orasinya secara ilmiah di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan mendapat sambutan baik dari perwakilan anggota dewan yang bertugas.
Rahman Pina Anggota Fraksi Golkar yang di dampingi teman sejawadnya Taqwa Muller menyampaikan bahwa, dari delapan tuntutan yang di sampaikan ini salah satunya adalah tuntutan kepada DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan yaitu meminta DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dengan memanggil stakeholder yang terkait atas permasalahan Sengketa Lahan antara Pelapor Topan dan Terlapor Ir. G. J. Hiensari.
Menurutnya setelah pertemuan ini, setelah menerima aspirasi dari kawan-kawan dan selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk secepat-cepatnya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan lahan tersebut, “jelasnya.

Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, bersama Kordinator Penanganan Sengketa Nadila mengatakan jika memang permohonan ini telah di lakukan dengan pengukuran maka kami akan menindaklanjuti sepanjang proses pengukuran itu dilakukan.

Ia menambahkan, dalam hal ini pihak ATR/BPN Kota Makassar berterima kasih atas adanya aduan yang di terimanya melalui Koalisi Lembaga Pencari Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum yang di wakili oleh Waspamops LMR-RI Sulawesi-Selatan.

Oleh karena itu ATR/BPN Kota Makassar sangat terbuka dan siap menerima kritik sebab idealnya komunikasi itu terbangun dan bisa di laksanakan lebih efektif, “jelasnya.

Sumber : Ramzi
Editor : FS Dg Ngalle

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.