Dugaan Perkara Pengadaan Lahan SMA 3 Diduga Dipetieskan

Kota Batu, Jawa Timur/beritaterbit.com -Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan SMA 3 diduga dipetieskan, Kayat Hariyanto, S.H., M.H penasehat hukum Almarhumah Lany Wisuda 72 Tahun menyayangkan serta menduga jika perkara dugaan pengadaan lahan tersebut terkubur bersama kliennya.

“Kami tidak ingin perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan SMA 3 di Kota Batu terkubur seiring meninggalnya klien kami,” paparnya di kantornya, Kamis (1/7/2021).

Perkara itu, kata kayat, sudah jelas kontruksi hukumnya, hal itu kami ketahui saat mendampingi pemeriksaan kliennya sebelum meninggal, diduga ada keterlibatan ASN yaitu ES dan beberapa orang swasta yaitu LLK dkknya.

“Saat itu, kami mendampingi pemeriksaan oleh BPKP Jawa Timur, BPKP menerangkan dengan terang dan runtut peran masing-masing, di duga ES mengetahui detail proses jual beli pengadaan tanah tersebut,” ungkapnya.

Yang kami sayangkan, sampai saat ini kami belum menerima kabar apapun dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut, padahal saat itu pihak kejaksaan akan menetapkan tersangka, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan apapun, dan kami tidak mau nanti klien kami dikambinghitamkan atas perkara dugaan tindak pidana itu.

“Diduga, dalam perkara itu ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab mencoba melakukan lobi-lobi untuk mempetieskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” pungkas Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPC PDI P Kota Batu ini.

Ditempat berbeda Kasi Intel Kejaksaan Kota Batu mengatakan jika pihaknya tetap akan melaksanakan dan memproses perkara dugaan tindak pidana korupsi di SMA 3 Kota Batu.

“Kami tetap akan meneruskan kasus tersebut karena saat ini kami masih menunggu hasil audit BPK,” pungkasnya singkat. (har)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.