Dua ASN Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Infonya Tak Sesuai UU ASN

Bengkulu,BeritaTerbit.com – Dua PNS Pemprov Bengkulu atas nama Indah Rolita dan Aprianti diberhentikan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kabar tersebut diperoleh dari sumber media ini, Selasa (2/6/2019). Kedua PNS tersebut adalah mantan nara pidana kasus pidana umum. Untuk Indah Rolita terlibat kasus investasi D4F, sedangkan Aprianti terlibat kasus pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam Cipta Karya. Artinya, kasus keduanya adalah kasus pidana umum.

Siapa Bertanggung Jawab?
Atas diberhentikannya dengan pemberhentian tidak dengan hormat dua PNS Pemprov Bengkulu tersebut, menurut aktivis LSM Deno Marlandone, tindakan Pemprov Bengkulu harus dikaji secara komprehensif agar tidak terulang lagi dikemudian hari. “Pak gubernur harus melakukan evaluasi terhadap Sekda, BKD dan biro terkait, ini preseden buruk birokrasi,” ungkap Deno.

Deno menambahkan, Pemprov Bengkulu harus memulihkan status dua PNS tersebut, sembari melakukan permintaan maaf secara terbuka. “Info yang saya dapat, dua ASN itu akan dikembalikan lagi statusnya sebagai PNS di Pemprov Bengkulu, namun tidak selesai dengan begitu saja, ini menyangkut nama baik dua PNS sekaligus kelalaian birokrasi dalam menerapkan UU ASN,” pungkas Deno.

Terkait hal itu, media ini mencoba mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada Sekda Nopian Andusti melalui pesan Whatsapp, namun belum mendapat respon.(Sbr BT)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.