DPRD Kabupaten dan Pemda Mojokerto Sepakati KUA dan PPAS APBD Tahun 2022

Mojokerto, beritaterbit.com – Rabu, 18 Agustus 2021 DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda membahas nota kesepakatan antara Bupati Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto dengan DPRD, Rabu (18/8/2021) di Ruang Rapat Griya Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto.

Ini merupakan salah satu bagian dari tahapan dalam penyusunan APBD (Anggaran dan Pendapatan Daerah) Kabupaten Mojokerto) Tahun Anggaran 2022.

Agenda tahapan sebelumnya adalah Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), Penyampaian KUA (Kebijakan Umum APBD ) dan PPAS (Prioritas dan Plaflon Anggaran Sementara) oleh Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) kepada Bupati, Penyampaian KUA dan PPAS oleh Bupati kepada Ketua DPRD, baru kemudian pembahasan kesepakan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

APBD merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran.

Menurut penjadwalannya tahapan penyusunan APBD yang dimulai akhir bulan Mei setiap tahunannya dan berakhir pada akhir bulan Desember.

Kesepakatan atas KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD seharusnya paling akhir bulan Juli.

Rindahwati juru bicara DPRD menyampaikan jawaban DPRD atas pengajuan KUA dan PPAS oleh Bupati beberapa waktu yang lalu setelah dibahas oleh Tim Anggaran DPRD.

Dikatakan, Tim Anggaran DPRD telah melakukan pemahaman, pencermatan dan pengkajian beserta tenaga ahli, SKPD dan Tim Anggaran Eksekutif.

Maka DPRD menyepakti terhadap KUA PPAS APBD tahun anggaran 2022 dengan beberapa catatan atau rekomendasi.

Dalam sambutannya Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyampaikan bahwa hakekatnya Legislatif dan Eksekutif mempunyai tanggung jawab yang sama dalam rangka pencapaian keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang akan membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto karena dengan perjalanan panjang dan disertai hantaman Pandemi Corona yang luar biasa dimana saat ini Kabupaten Mojokerto merupakan kategori level 4 dapat menyelesaikan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022,” pungkas Ikfina.

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh didampingi oleh Wakil Ketua DPRD M.Sholeh dan Subandi.

Selain Bupati Ikfina dan Wakil Bupati Barra hadir pula para anggota Forkopimda, Kepala OPD dan beberapa anggota DPRD. Pelaksanannya dengan penerapan Prokes Covid-19 secara ketat. (Ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.