Dilimpahkan Ke JPU, Tersangka Korupsi Hibah Dana Koni Tetap Ditahan

Bengkulu,berita terbit.com – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsu Polda Bengkulu kemarin ( kamis, 09/0921 ) akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penipuan dana hibah koni Bengkulu mufran imron ke jaksa penuntut .

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Andhi, S.Ik., M.H., hari ini ( 10/09/21 ) mengungkapkan, meskipun telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, tersangka mufran akan tetap ditahan di Mapolda Bengkulu.

” kemarin kita melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana kasus korupsi, yang merugikan negara kurang lebih sebesar sebelas miliar rupiah, tersangka ini saudara mufran merupakan ketua KONI, selanjutnya setelah diserahkan (ke jaksa penuntut umum), berikutnya tetap dilakukan penahanan di rutan Polda bengkulu”. ujar Kombes pol aries didampingi para jaksa dan penyidik serta kuasa hukum tersangka, saat pelimpahan dan barang bukti.

sementara itu, tersangka sepertinya membantah kasus tersebut merugikan negara hingga sebelas miliar rupiah tersebut.(rls)

Sumber : tribratanews.bengkulu

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.