Baidari Tak Usah Jadi ‘Momok’ Wartawan

Berita Terbit, Bengkulu – Penasehat SMSI Provinsi Bengkulu Benny Hakim Benardie berharap,  Ketua DPRD Kota Bengkulu, Baidari Citra Dewi  yang notabene wakil rakyat kota,  baiknya tak usah menjadi ‘momok’  bagi wartawan, dengan menakut-nakuti.

“Itu teror namanya. Semua itukan ada karidornya.  Ada kekeliruan penulisan wartawan, kan bisa gunakan hak narasumber. Gunakan hak koreksi bila terjadi kekeliruan dan hak jawab bila memang diperlukan pembenaran. Bukannya  menelpon dan menakut-nakuti wartawan”,  tegas  Benny yang  biasa disapa Cik Ben .

Dalam jumpa pers yang  bersama Pemimpin Redaksi Garuda Daily.com  Doni Supardi dan pengurus SMSI Provinsi Bengkulu, Kamis (4/10)  sangat menyesalkan pernyataan  Baidari, yang katanya sebagai pejabat publik tidak mengerti aturan main dalam dunia pers. Apalagi  telah berupaya menakut-nakuti wartawan Garuda Daily.com. “Itu tidak etis dilakukan seorang pejabat publik”, tegasnya.

Cik Ben mengimbau rekan-rekan jurnalis  Provinsi Bengkulu untuk bersatu. Agar hal serupa tidak terulang lagi. Karena baginya,  wajib hukumnya ketika wartawan  ‘dicolek’, wartawan lain harus bereaksi. Sebab ini menyangkut masalah harkat dan martabat profesi sebagai praktisi pers.

“Kemarin kita sudah cek, wartawan Garuda Daily, cukup punya beban psikologis, merasa ketakutan. Oleh sebab itu Ketua DPRD Kota Bengkulu, kami kasih tenggat paling lama satu minggu untuk melakukan permohonan maaf kepada seluruh media”, tegas Cik Ben.

Kendati tidak terima dengan intimidasi dan penekanan-penekanan yang dilakukan Ketua DPRD, Cik Ben juga menyampaikan, media manapun yang bernaung di SMSI siap melayani klarifikasi  atas koreksi dan hak jawab. Karena SMSI merupakan wadah media profesional yang punya harkat dan martabat.

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri para wartawan, baik cetak, elektronik maupun online, Sekretaris SMSI Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo juga tegas menyatakan, sikap reaktif tersebut merupakan bentuk gagal paham seorang Ketua DPRD terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Karena di Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik jelas mengatur, narasumber punya hak koreksi, hak klarifikasi dan punya hak jawab. Jika memang tidak selesai dengan itu, ada lembaga yang sangat berwenang menyelesaikan sengketanya, yaitu Dewan Pers”,  tegas Wibowo.

Karenanya SMSI menyayangkan tindakan reaktif Baidari dalam menyikapi pemberitaan di Garuda Daily. SMSI juga menyampaikan turut prihatin dan mengecam tindakan reaktif tersebut. SMSI Provinsi Bengkulu  menuntut Ketua DPRD Kota Bengkulu,  untuk meminta maaf kepada seluruh rekan-rekan seprofesi. Tidak hanya kepada personal wartawan ataupun Pemred Garuda Daily, sebab ini menyangkut profesi seluruh wartawan.

“Mungkin suatu saat nanti wartawan-wartawan yang lain akan mengalami nasib serupa, yaitu dilecehkan secara profesi. Saya pikir,  pimpinan lembaga yang di dalamnya terdapat 35 anggota dewan, sangat tidak etis mengucapkan perkataan yang cenderung mengandung unsur pengancaman terhadap pribadi pemimpin redaksi”, tegas  Wibowo.

SMSI menilai tindakan reaktif itu sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik dan itu bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Oleh karenanya,  SMSI mengambil sikap, jika tidak ini akan menjadi beban psikologis bagi asosiasi.

“Karena kami mendengar sudah sering terjadi kalau dalam istilah kasarnya, yaitu persekusi terhadap pribadi wartawan. Ya…Boleh saja secara kerja kecil, secara fisik kecil, tetapikan profesi kita ini profesi mulia. Kalau dalam istilah Islam ada misi nabi yang di emban. Karena wartawan itu menyampaikan pesan, sama tugas nabi juga menyampaikan pesan, begitu mulianya profesi wartawan”,  jelas  Wibowo.

“Terkait insiden kemarin, kita juga sudah berkonsultasi dengan Penasehat SMSI, bahwa tidak ada yang salah. Menurut kami, karena kalau menentukan salah benar itu tugas Dewan Pers, tidak ada yang salah dalam pemberitaan itu, kenapa harus disikapi secara reaktif?” kata Wibowo.

Lebih lanjut Wibowo mengungkapkan bahwa SMSI sudah melakukan kajian dari kalimat yang Ketua DPRD sampaikan dan berkesimpulan,  kecenderungannya hal ini akan ada keberlanjutan. Kemudian ada kecenderungan melecehkan profesi wartawan. Kedepan,  SMSI akan melihat respon dan reaksi Baidari.

“Tapi yang pasti sikap dari SMSI itu meminta Ketua DPRD menyatakan permohonan maaf kepada seluruh wartawan. Adapun langkah-langkah lain yang kita ambil selain itu, menunggu reaksi berdasarkan limit waktu permintaan maaf. Bisa jadi kita akan mengambil delik pidana berdasarkan Undang-undang Pers, juga melakukan upaya-upaya lain, demi mengembalikan marwah profesi wartawan”,  tukas Wibowo. (Heri Gunawan)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.