ASN Tersandung Hukum Diproses PDTH

Berita Terbit , Bengkulu – Untuk menyatukan visi dan misi dalam mengemban amanat perundang- undangan soal sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Daerah Se-Provinsi Bengkulu gelar Rapat Kordinasi  (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.

Rakor yang dipimpin Sekda Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti dan dihadiri Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan  I Made Suandi,  Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Agus Sutiadi, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Nyoman Arsa,  dan seluruh Sekda serta Kepala BKD Se-Provinsi Bengkulu.

Rakor  menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah Se- Provinsi Bengkulu dengan BKN dan KASN, terkait ASN yang tersandung masalah hukum untuk segera diproses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) ASN tersebut, setelah adanya ketetapan hukum.

“Disepakati, akan segera memproses pemberhentian dengan tidak hormat bagi ASN yang dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan putusan pengadilan yang  telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan dan/atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan /atau pidana umum. Ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014”, jelas Sekda Nopian Andusti, di ruang Rapat Lantai III Kantor  Gubernur Bengkulu, Jumat (20/72018).

Kesepakatan bersama ditandatangani seluruh Sekda dan Kepala BKD Se – Provinsi Bengkulu, bersama dengan KASN dan BKN Regional VII Palembang serta Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN pusat.

Hal ini dimaksudkan untuk mempertegas dan menyatukan tekad dalam menangani masalah ASN yang tersandung hukum, sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor BKN Regional VII Palembang Agus Sutiadi sangat mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah daerah Provinsi Bengkulu tersebut. Ini  akan menjadi motivasi dan pegangan bagi pemerintah daerah, dalam mengambil kebijakan terhadap masalah hukum yang dialami oleh ASN dijajaranya.

“Kami sangat mendukung hal tersebut dan semoga Sekda dapat menjalani aturan sesuai perundangan undangan yang ada”, kata Agus Sutiardi. (gmp).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.