Tersangka Ichwan Yunus, Fakta dan Rasa Kemanusiaan

Berita Terbit, Bengkulu – Penangkapan tersangka  Ichwan Yunus (74), eks bupati Mukomuko menuai tanggapan dari berbagai nitizen. Mengingat usia sepuh dan jasanya terhadap pembangunan Kabupaten Mukomuko selama kepemimpinannya periode 2005-2014.

Beragam opinion, mulai rasa kasihan, mengingat  tersangka sudah uzur dan rawan akan berbagai penyakit. Ada juga yang berharap tersangka mendapatkan pelayanan dan fasalitas khusus hingga mengusulkan grasi ke Presiden RI terhadap kasusnya.

Dari sisi penegakan hukum, tersangka terjerat kasus korupsi dan sempat dikenakan penahanan Rutan Malabero. Entah mengapa, tersangka Ichwan Yunus dapat raib dari tahanan usai dituding korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Tahun anggaran 2012 senilai 1,8 Miliar.  Kejaksaan menduga, tersangka telah merugikan keuangan negara Rp200 juta.

Kini sudah dua tahun berjalan pasca kabur dan ditetapkan tersangka tanggal 31 Mei 2016 lalu, Ichwan Yunus harus mendekap kembali di dalam jeruji besi, pasca ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Timur Selasa, (17/07/2018) siang, sekira puluk 11.43 WIB  oleh Tim  khusus Kejaksaan RI.

Digelandang

Usai dilakukan penangkapan di Jakarta Timur, tak berlama-lama, tersangka langsung digelandang ke Bengkulu, untuk diperiksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Menurut, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Henri Nainggolan, tersangka Ichwan Yunus langsung menjalani pemeriksaan secara intensif,  sebelum dijebloskan  ke Rutan  Malabero.

Tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu sela kemarin, sekira Pukul 22.20 WIB dengan kuyuh tanpa statemen pada wartawan, hingga masuk ke ruang penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Tersangka merupakan pelaku utama. kita akan melakukan pengembangan untuk mengetahui, apakah ada tersangka lain atau tidak. mungkin nanti penyidikannya oleh Jaksa di Mukomuko dan dibantu jaksa Kejati”, jelas Aspidsus. (cik)

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.