LSM Ujung Aspal dan LSM Alab – Alab, Meninjau TPA Tlekung.

Kota Batu, Jawatimur, beritaterbit.com – Terkait pencemaran Air Lindin yang mengalir ke sungai sabrang ke Desa Junrejo, yang berasal dari TPA Tlekung yang bertempat di Desa Tlekung. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Alab – Alab dan NGO Yayasan Ujung Aspal Meninjau Lokasi ke tempat TPA yang beralamat diDesa Tlekung, Kecamatan Junrejo Kota Batu. Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, pengelolahan sampah tersebut tidak layak, karena menurut pantauan Ketua LSM Gaib Sampurna dan Paino Sebagai Sekertaris Alab – Alab tidak ada pemilahan sampah.

“Karena sampah yang baru datang langsung di bego dan di tumpuk di lahan saja, tanpa ada pemilahan,” kata Gaib Sampoerno Ketua LSM Alab – Alab

Oleh karena itu, Gaib mengiatkan kepada pemerintahan untuk di perhatikan khusus terkait sampah tersebut, biar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap dan air Lindinya benar – benar di saring biar tidak mencemari ke desa sebelah.

“Harapan saya menunggu dengan kedua belah pihak Desa Tlekung dan Desa Junrejo untuk bertemu dan berdiskusi terkait menangani sampah ini semoga ada tindakan yang baik. Saya sebagai LSM hanya prihatin saja terkait adanya pecemaran bau ini,” terangnya

Sementara itu, Alex Yundawan Sebagai NGO Yayasan Ujung Aspal menambahkan, sampah yang menumpuk tentunya memiliki aroma bau busuk yang menyengat dan tidak menyenangkan, apalagi saat melewati kawasan tersebut, baik sampah rumah tangga, sampah limbah, sampah sayuran dan yang lain, bau menyengat tersebut akan berdampak bagi kesehatan tubuh akibat mencium bau sampah secara terus menerus dan ini sangat berbahaya bagi anak kecil, terutama pada saluran pernafasan yang membuat daya tahan tubuh menjadi lemah.

“Selain itu kondisi air dibawah tanah dan air sungai yang berdekatan dengan lokasi pembuangan sampah. Sangat berpengaruh terhadap kesehatan ketika mengkonsumsi air tersebut karena air dari sampah masuk kedalam tanah menuju sungai dan mata air,” ungkapnya

Aroma bau sampah yang busuk dan menyengat dari TPA Tlekung saat ini menjadi polemik karena polusi bau dari sampah tersebut. Hal ini seringkali terjadi terkait dengan fakta bahwa banyak warga masyarakat yang berdekatan atau yang sedang melintas, merasakan dengan jelas kehadiran bau busuk yang sangat menyengat, bau yang meganggu ini dihasilkan dari sampah yang tidak dikelolah dengan baik dan benar.

“Berdasarkan undang – undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah memiliki maksud bahwa pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kwalitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi masyarakat,”jelasnya

Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah secara spesifik melaksanakan pasal 23 ayat 2 undang – undang nomor 18 tahun 2008 adalah suatu kegiatan yang sisitimatis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan.

“Berdasarkan permasalahan diatas, kami Yayasan Ujung Aspal Propinsi Jawa Timur mendesak agar pihak pemerintah Kota Batu segera bekerja memperbaiki sistim manajemen pengelolaan sampah dengan serius, baik dan benar,” tandasnya (Har)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.