Polres Aceh Utara Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Aceh Utara, beritaterbit.com – Polres Aceh Utara melalui Polsek Lhoksukon menangkap seorang pelaku tindak pidana narkoba penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria tersebut adalah ES (35) warga gampong Nga Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Mulyardin, SIK melalui Kapoksek Lhoksukon, Iptu Yussah Riandi dalam siaran persnya Jum’at (8/11/2019) malam mengatakan kronologis kejadiannya berawal pada hari Kamis (07/11/2019) sekira pukul 21.00 wib s/d 22.00 Wib. Personel Polsek Lhoksukon mendapat informasi bahwa telah terjadi keributan di Gampong Blang kecamatan Lhoksukon kabupaten Aceh Utara.

Selanjutnya Kapolsek Lhoksukon dan personel Polsek Lhoksukon dibantu oleh opsnal Polres Aceh Utara menuju ke lokasi dan ditemukan ES dengan Dedek (panggilan) sedang berkelahi.

“Saat itu pula, petugas melakukan penggeledahan badan keduanya dan ditemukan 1 pucuk senjata mainan jenis revolver, 4 paket kecil diduga sabu (disaku kanan celana sdra. Eka Saputra) dan 1 unit HP merk Nokia warna biru di badan ES,” katanya.

Dari pelaku yang berhasil diamankan, lanjut Kapolsek Lhoksukon bahwa kemudian dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah ES di gampong Nga Matang Ubi kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara dan didalam kamar ES ditemukan 1 buah kotak rokok Magnum yang berisi 2 paket kecil diduga sabu, 1 buah bong/alat hisap yang terbuat dari botol teh pucuk harum, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet dan 1 buah mancis/korek api.

“Selanjutnya pelaku ES dan barang bukti tsb dibawa ke ruang unit Reskrim polsek Lhoksukon guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.