Kapolres Asahan : Kita Akan Tindak Tegas Terukur Terhadap Pelaku Kriminal

Asahan, beritaterbit.com : Menyikapi keberhasilan Sat Reskrim dan Polsek Kota Kisaran melakukan penangkapan terhadap bandit spesialis ranmor yang licin, Kapolres Asahan angkat bicara.

“Saya apresiasi keberhasilan Tim dan Jangan coba-coba untuk melakukan aksi kriminal di wilayah hukum Polres Asahan. Kita tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan keras, tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan dan akan selalu mencari keberadaannya dimana pun pelaku kejahatan berada,” ujar Kapolres melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Kamis (21/5/2020)

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto juga berpesan kepada masyarakat Asahan agar selalu berhati hati dalam memarkir kendaraannya.

“Jangan memberi peluang dan kesempatan kepada para pelaku kejahatan dengan meninggalkan kunci motor saat di parkir dan selalu gunakan kunci ganda terhadap kendaraannya saat di parkir,” ujar mantan Kapolres Natuna yang dikenal dekat dengan awak media.

Sebelumnya dua pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 23 lokasi akhirnya berhasil diciduk petugas Satreskrim Polres Asahan bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran di dua lokasi yang berbeda. Bahkan kedua pelaku mendapatkan hadiah timah panas di betis karena selama ini kedua bandit tersebut terkenal licin.

Kedua pelaku masing-masing Sandra Hari alias Petot (35) warga Jalan Sawo Lingkungan VI Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur dan Mulyadi alias Mul (35) warga Kecamatan Simpang Empat.

Pengungkapan kasus ini berawal saat tersangka Sandra alias Petot diringkus saat melakukan pencurian sepeda motor di Mesjid Alhusna di Jalan Arwana Lingkungan III Kelurahan Sidomukti, Selasa (19/5/20) sekira pukul 05.30 WIB.

Saat itu tersangka berhasil diringkus personil Polsek kota yang sedang patroli. Tersangka telah berhasil merusak sepeda motor Honda Supra Nopol BK 3240 ST dengan kunci leter T. Kemudian tersangka diaman ke Polsek Kota Kisaran selanjutnya di serahkan ke unit Jatanras Polres Asahan.

“Saat di interogasi tersangka mengaku menjalankan aksinya dengan rekannya bernama Mulyadi yang berhasil melarikan diri saat akan di ringkus,” jelas Kasat Reskrim AKP Rizky Adrian Lubis di dampingi Kanit Jatanras Ipda Mulyoto.

Lebih lanjut pria berpangkat 3 garis dipundak ini menambahkan mendapatkan informasi dari tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan dan mencari Mulyadi. Sekitar pukul 16.10 Wib Mul diketahui berada di Jalan Sei Kopas Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat.Dengan gerak cepat petugas Unit Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Kota langsung meringkus Mulyadi.

“Mendapatkan informasi tersebut, tanpa membuang waktu kita langsung melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka Mul kita ringkus saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan langsung kita bawa ke Mapolres Asahan dan saat kita lakukan pengembangan dengan mencari barang bukti lainnya, kedua tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha untuk kabur sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka,’ ujar kasat Reskrim Polres Asahan.

Dari keterangan kedua tersangka bahwa mereka telah berhasil memetik 23 sepeda motor di wilayah hukum Polres Asahan, Batubara dan Tanjungbalai dari tahun 2019 – 2020 dimana lokasi tersebut adalah pada bulan Mei 2019 di Sei Alim Hasak. Kecamatan Air Batu, pada bulan Juni 2019 di Kecamatan Simpang Empat, Januari 2020 di RSU Bunda Mulia Kisaran, bulan Juli 2020 di Rusunawa Kisaran, Bulan Mei 2019 di RSU Wirahusada Kisaran, Bulan Juli 2019 di Irian Super Market Kisaran, Agustus 2019 di RSU Setyo Husodo Kisaran, Bulan Mei 2020 di Pasar Air Joman, bulan Juli 2019 di Desa Tasik Kecamatan Air Joman, bulan Mei 2020 di Masjid Babussalam Kisaran, September 2019 di Kelurahan Sidomukti, Oktober 2019 di Desa Bahung Sibatu-batu Kecamatan Air Batu, Bulan September 2019 di Danau Sijabut Kecamatan Air Batu, Januari 2020 di Danau Teratai Kecamatan Tinggi Raja, Desember 2019 di Pasar Kartini Kisaran, Oktober 2019 di Desa Lubuk Palas Kecamatan Air Joman, Desember 2019 di Hotel Sorake Kabupaten Batu Bara, Februari 2020 di Jalan Baru Kota Tanjungbalai, Februari 2020 di Pasar MTQ Kota Tanjungbalai, Maret 2020 di Pasar MTQ Kota Tanjungbalai, Februari 2020 di Desa Bahung Sibatu Batu Kecamatan Air Batu, dan bulan Maret 2020 di Kampung Tempel Desa Sei Lama.

Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini juga menyebutkan dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil mengamankan 25 unit sepeda motor.

“Kita masih melakukan pencarian barang bukti lainnya yang menurut tersangka telah di jual. Dan untuk masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di lokasi yang telah disebutkan tadi silahkan ke Polres Asahan dengan membawa barang bukti berupa STNK atau BPKB kendaraan” jelasnya mengakhiri. (Revanda)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.