2 Bandit Pemilik Sabu 100g Digulung Timsus Narkoba Polres Tanjungbalai

Tanjungbalai, beritaterbit.com – Tim Khusus (Timsus) Sat Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menggulung 2 orang pemilik Narkotika Jenis Sabu, pada hari Kamis (13/2/2020) sekira pukul 23.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dalam Keterangannya mengatakan, kedua orang tersangka yang diamankan Lukman Hakim (42) seorang nelayan warga jalan Satria Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Seitualang Raso Kota Tanjungbalai dan Junaidi (42) warga jalan Putri Bungsu Kecamatan Tanjungbalai Utara.

“Kedua tersangka kita amankan atas informasi masyarakat yang mengatakan bahwa disebuah rumah yang beralamat di jalan Lingkar Sipori Pori SMP VIII Lk V Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungnalai ada seseorang laki laki memiliki Narkotika jenis Sabu,” ujar Kapolres menirukan ucapan sang pelapor.

Begitu mendapat perintah dari atasan timsus satres narkoba Polres Tanjungbalai bergerak cepat menuju TKP yang diinfokan.

Sesampainya di tkp, tim melihat Lukman sedang duduk di teras, takut buruannya lepas tim langsung meringkus Lukman.
Kemudian tim melakuakan penggeledahan ke dalam rumah dan berhasil mengamankan tsk ke dua Junaidi bersama barang bukti 2(dua) bungkus plastik klip tansparan diduga berisi Narkotika jenis sabu yang terletak diatas meja ruang tamu.

Dari hasil interogasi Petugas, kedua orang tersangka tersebut menerangkan bahwa barang bukti (BB) narkotika yang diduga jenis Sabu tersebut adalah milik mereka.

BB yang berhasil ditemukan dan disita berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100 (seratus) gram, 1 (satu) unit Hand Phone Merk Vivo warna biru hitam, 1 (satu) unit Hand Phone Merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia warna hitam, 1  (satu) buah dompet warna cokelat dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua orang tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Serse Narkoba Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

Atas peebuatan kedua tsk dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman Mati. (ION/Azhar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.