Warga Padang Ganting Pengedar Shabu Ditangkap Polres Tanah Datar

Tanah Datar (SUMBAR), beritaterbit.com– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar berhasil menangkap pelaku pengedar shabu-shabu yang merupakan warga Jorong Koto Gadang, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.

Terduga berinisial AO (31) suku Minang, yang sehar-harinya berprofesi sebagai pedagang ini diringkus Satres Narkoba Polres Tanah Datar Jum’at (04/02) sekira Pukul 19.00 WIB di Jorong Koto Gadang, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.

Terkait penangkapan tersebut Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Desfi Arta, Minggu (06/02) membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut.

‘’Benar telah terjadi penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu pada hari Jum’at lalu oleh Tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar. Pelaku sekarag berada di Mapolres untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut’’ ungkap AKP Desfi Arta.

Kronologis penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat Padang Ganting ke Polres Tanah Datar. Berdasarkan tersebut yang menyatakan bahwa inisial AO warga Koto Gadang ini sering melakukan Praktek jual beli Narkotika jenis Shabu.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar Yaddi Purnama SH , bersama anggota turun ke lapangan mencari dan mengumpulkan impormasi. Sekira Pukul 19.00 WIB Penyelidikan membuahkan hasil. AO terlihat melintas di jalan Subarang Sawah, Jorong Koto Gadang Kemudian petugas melakukan pencegatan dan Penggeledahan. Benar saja saat AO digeledah yang disaksikan beberapa warga , padanya ditemukan 36 paket Narkotika jenis Shabu.Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya AO digelandang ke Polres Tanah Datar .

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil ditemukan berupa 36 ( Tiga puluh enam ) paket Narkotika jenis shabu ; 1 (Satu) buah kotak rokok merk U Bold dan 1 ( satu ) buah HP Merk Samsung warna putih. (Mr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.