Sampaikan Duka Yang Mendalam, Bupati Eka Putra Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Tanah Datar, beritaterbit.com – Sebagai ungkapan suka yang mendalam atas musibah yang menimpa Jhon Fitri warga Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo Utara, Bupati Eka Putra menyerahkan santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Keluarga Jhon Fitri, Rabu (01/04).

Bupati Eka Putra datang langsung untuk menyerahkan santunan tersebut ke rumah duka yang turut dihadiri Anggota DPRD Jefri Masrul, Camat Lintau Buo Mukhairi bersama Forkopimca, Wali Nagari beserta beberapa Toko Masyarakat.

Bupati Eka Putra sampaikan duka yang mendalam atas telah berpulangnya ke Rahmatullah salah seorang warga di Nagari Tigo Jangko an. Almarhum Jhon Fitri dan semasa hidup Almarhum belum lama terdaftar dalam Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan Bupati Eka Putra, Program Jaminan Sosial bagi masyarakat BPJS Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah ini telah dilaunching semenjak dua tahun yang lalu dengan tujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat dan agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak mampu di Tanah Datar.

“Uang yang diterima sebesar Rp 42.000.000 ini manfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dapat juga berkembang hendaknya, bisa dijadikan modal usaha dan bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan dan bisa juga menjadi ladang amal bagi Almarhum,” ucapnya.

Bupati juga berharap agar Wali Nagari proaktif menyampaikan kepada masyarakat tentang manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini.

Sebelumnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Almarhum Jhon Fitri dan katakan keikutsertaan Almarhum ini juga diinisiasi dari program Bupati Eka Putra.

“Program ini sangat membantu masyarakat dan juga sangat mendukung upaya pemerintah daerah dalam memberantas kemiskinan dan tidak menciptakan orang miskin baru, karena ini juga dapat menghindarkan masyarakat dari hutang piutang, gadai, jeratan rentenir dan resiko lainnya,” ucap Iddial.

Ditambahkannya, jika dahulunya BPJS Ketenagakerjaan ini hanya terbatas pada perusahaan saja guna membantu karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, namun sesuai Undang-Undang semenjak tahun 2014 sudah lebih luas lagi cakupannya.

Untuk Almarhum dikatakannya baru 14 hari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah bisa dibayarkan santunan JKM-nya.

Untuk kepesertaan dikatakannya ada yang penerima upah, ada yang bukan penerima upah seperti karyawan perusahaan atau pekerja yang menerima gaji dan bukan penerima upah seperti program pak Bupati ini.

Penulis: Maryati

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.