Warga Minta Penertiban Baliho di Luwu Jangan Tebang Pilih

Luwu, beritaterbit.com – Baliho di Depan Pasar Larompong, Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu ini nampak berdiri kokoh pada Sabtu (18/11) pukul 07.10 WITA.

Berdirinya baliho tersebut dengan kokoh menimbulkan ketimpangan. Karena di sekitar lokasi tersebut telah dilakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Bawaslu.

Menurut Amir warga yang melintas di tempat tersebut, heran baliho itu masih terpampang padahal sehari sebelumnya Bawaslu yang dibantu Satpol-PP melakukan penertiban APK di tempat yang sama.

“Banyak baliho kemarin diangkut Satpol PP di sini. Dikasih naik di mobilnya tapi kenapa ini tidak diturunkan. Mudah-mudahan ini tidak tebang pilih yang kemarin bekerja,” ungkapnya kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Saat dikonfirmasi, Kasatpol-PP Kabupaten Luwu Iqbal mengungkapkan, jika pihaknya hanya menertibkan baliho yang sesuai petunjuk dan arahan dari Bawaslu Kabupaten Luwu dan KPU Kabupaten Luwu.

“Aktifitas pembersihan dan penertiban APK kali ini dibawah Komando Panwas dan KPU sebagai penyelenggara. Kami dari Satpol PP sebatas eksekusi berdasar petunjuk,” ungkapnya.

“Ada beberapa kriteria yang masuk dalam Wajib Bersih yang hanya teman-teman penyelenggara dapat jelaskan. Kendala waktu dan personil juga mempengaruhi sehingga hari ini kegiatan dilanjutkan lagi,” tambahnya.

Berbeda dengan pernyataan Satpol PP, Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Irpan menyebutkan, jika tidak ditertibkannya baliho di Depan Pasar Larompong karena terkendala teknis, Satpol PP tidak mampu.

“Ini kemarin tidak sempat ditertibkan karena Satpol, tidak bisa menjangkau alatnya. Sementara dikoordinasikan untuk ditertibkan mandiri,” kata Irpan melalui WhatsApp.

Untuk diketahui, Aktifitas pembersihan dan penertiban APK dilakukan Bawaslu setelah sebelumnya Bawaslu RI melayangkan surat kepada parpol peserta Pemilu 2024 dan para caleg. Surat tersebut berisikan larangan aktivitas kampanye sejak 4 sampai 27 November 2023.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, peserta Pemilu 2024 diperbolehkan melakukan kampanye pada 28 November 2023. Hal itu karena KPU RI menetapkan DCT (Daftar Calon Tetap) caleg pada 3 November 2023.

“Memperhatikan, terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu ‘Dilarang Kampanye’. Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal,” kata Bagja dalam surat bernomor 774/PM/K1/10/2023, Kamis (2/11/2023).

Sumber: Rilis/Yana

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.