Wacanakan Rekrut Guru Honorer Daerah, Dikbud BS Mintak Petunjuk Pusat

Bengkulu Selatan,BeritaTerbit.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mewacanakan merekrut guru Honorer Daerah (Honda). Namun hal tersebut terkendala aturan yang melarang perekrutan honorer. Sehubungan dengan hal tersebut, Dikbud berencana akan berkoordinasi dan meminta petunjuk pemerintah pusat.

Padahal, menurut Sekretaris Dikbud Bengkulu Selatan, Rispin Junaidi perekrutan guru sangat dibutuhkan untuk mengatasi kekurangan guru. Ditambah lagi, akan ada ratusan guru yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2019 dan 2020 mendatang.

Perekrutan guru honorer daerah menurut Rispin sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan guru. Namun hal ini berbenturan dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang dirubah dengan PP 56 tahun 2012 tentang larangan pengangkatan tenaga honorer.

“Kiita sedang mencari regulasi yang tepat, sehingga kalau bisa guru honorer tetap direkrut, tapi tidak melanggar aturan. Makanya secepatnya kami akan berkoordinasi ke Kemendikbud dan KemenPAN,” jelas Rispin Junaidi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/6/2019).

Rispin berharap, akan ada solusi dari Kemendikbud dan KemenPAN, sehingga Bengkulu Selatan bisa melakukan perekrutan guru honorer daerah.

“Kebutuhan guru honorer itu berkisar 300 sampai 400 orang untuk SD dan SMP,” imbuhnya.

Dicontohkan Rispin, salah satu guru yang mengalami kekurangan yakni guru Pendidikan Agama Islam. Untuk Guru PAI Sekolah Dasar hanya ada 85 orang. Padahal jumlah Sekolah Dasar di Bengkulu Selatan sebanyak 114 sekolah.

“Padahal satu sekolah yang Rombelnya banyak, kebutuhan guru PAI lebih dari satu orang. Ditambah kebutuhan guru lainnya seperti Penjas, Prakarya, Kesenian, TIK dan lain sebagainya,” tambah Rispin.

Jika Perekrutan Guru Honorer ini disetujui pusat, lanjut Rispin juga sebagai solusi yang ditawarkan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan guru honorer.

“Bupati punya keinginan dan gagasan mencari solusi kekurangan guru dengan mengangkat guru honorer daerah. Niat pemerintah daerah begitu kuat. Namun, apakah bisa atau tidak, kita akan mencarikan solusinya ke Kemendikbud dan KemenPAN,” jelas Rispin.

Keterbatasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat untuk merekrut guru honorer, menurut Rispin merupakan salah satu pertimbangan Pemerintah Daerah untuk merekrut Guru Honorer Daerah.

Dana BOS yang hanya boleh digunakan untuk bayar guru honor maksimal 15 persen mengakibatkan gaji guru honorer yang diangkat oleh sekolah itu sangat kecil.

” Kami juga akan menanyakan ke kementerian, apakah boleh atau tidak, jika gaji guru honorer nanti dibayar dari BOSDa. Rekrut guru honor daerah, bayarnya lewat BOS dan BOSDa, sehingga penghasilan guru honorer ini bisa lebih besar dari selama ini,” harap Rispin. (Rls MC)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.