Surat Edaran Walikota Menzolimi Tukang Parkir, Fatmawati : Saya Harus Jual Emas Untuk Bayar Setoran Parkir

Bengkulu, beritaterbit.com – Kebijakan Walikota untuk membebaskan setoran parkir dengan mengeluarkan surat edaran no : 065/252/P.III/Bapenda/2020 Tentang Penaguhan Penagihan Retribusi Parkir di Pinggir Jalan Umum Pada Wilayah Kota Bengkulu, mulai terasa, pagi ini Rabu (15/04/2020) seorang ibu yang berprofesi sebagai tukang parkir dikawasan pantai panjang mengadukan hal tersebut kepada wakil walikota Dedy Wahyudi di lokasi dapur umum TNI, POLRI di depan Kapolda Bengkulu Irjen pol Drs. Supratman, MH.

“Pak parkir ini saya setor, padahal kata pak wali bahwa parkir ini gratis untuk pengelola, tetapi oleh CV ditunjuk sebagai pengelola parkir zona 9, kami diminta bayar dan disaat corona ini parkir naik menjadi 1.500.000, padahal sebelum corona parkir itu hanya 1.250.000,” Ujar Fatmawati.

Bagaimana dengan aduan tersebut, apa ada solusi yang ditawarkan oleh pak wawali?

“Setelah mendengar aduan saya, pak wawali tidak memberikan solusi terkait uang yang telah kami setorkan, hanya beliau mengatakan bahwa parkiran itu gratis dan tidak dibebankan kepada pengelola kemudian uang parkir itu untuk juru parkir yang ditunjuk oleh CV pengelola tersebut, dan selama corona ini seluruh pengelola tidak membayar setoran ke kas daerah, karena sudah terlanjur menyetorkan sejumlah uang, untuk bulan depan ibu tidak usah membayar parkir lagi, kalau masih ada yang menagih dari CV yang ditunjuk sebagai pegelola tersebut, silahkan ibu dan kawan-kawan melapor ke bapenda dan jangan mau bayar ke oknum itu, bilang bahwa parkiran ini gratis.” lanjut Fatmawati.

Tampak dari tukang parkir menginginkan hal konkrit dari pak walikota terkait parkiran yang dibebaskan setorannya.

 

“Kami inginkan surat edaran dari pak wali itu harus jelas dan benar-benar di tegakkan, kasihanilah kami pak, karena kami sekarang bekerja hanya untuk bayar sewa lapak parkiran, kami harus cari 50.000 setiap hari untuk bayar uang parkiran ke CV tersebut, karena sekarang selama corona parkir sepi sementara sewa parkir yang 1.500.000 kami tetap harus bayar,” lanjut Fatmawati.

Dapat dirasakan jika parkiran sepi bagaimana mungkin para tukang parkir bisa bayar sementara pihak ketiga memaksa untuk membayar.

“Sayo terpaksa jual emas atau apapun yang bisa dijual pak, dengan surat edaran pak wali justru semakin memberatkan kami, apalagi masyarakat banyak yang salah menilai, surat edaran tersebut dianggap gratis untuk mereka yang memarkirkan kendaraan disini, banyak yang tidak bayar, dan malah ada yang mengatakan saya ini makan uang haram dari meminta uang parkirnya, walaupun setelah bilang demikian mereka bayar juga, jadi saya mengharapkan kepada pak wali tolonglah kami rakyat kecil ini, awalnya kami senang dengan kebijakan pak wali ini, tapi pada penerapannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dan surat edaran tersebut tidak dijalankan oleh pihak ketiga justru yang menjalankan surat edaran tersebut masyarakat yang memakirkan kendarannya, kalau saya tidak bayar oknum dari CV tersebut akan menggantikan saya dengan tukang parkir lain, ya mau dak mau saya harus bayar. Pesan saya tolong pak wali bantu kami yang terdampak corona ini, jangan hanya sebatas surat edaran, himbauan atau apapun itu namanya.

Untuk diketahui bersama bahwa kelonggaran dari kebijakan walikota yang membebaskan setoran parkir kepada pengelola ternyata tidak sampai pada pihak ketiga pengelola parkir di sekitar pantai panjang, alasan yang mendasar pihak ketiga untuk tidak menjalankan surat edaran walikota, karena mereka CV yang ditunjuk sebagai pihak ketiga yang menerbitkan SPT parkir telah membayar setoran di awal, oleh karena itu kebijakan yang dikeluarkan juga seharusnya dengan tindakan dan aksi nyata sehingga tidak ada pihak yang menjadi korban. (S100)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.