Surat Berharga Milik Jhon Diamankan BNNP Sulsel Akan Dikembalikan

Makassar, Beritaterbit.com – Pengacara Sya’ban Sartono, SH bersama Tim kuasa hukum Koko Jhon (KJ) belum menerima surat penetapan penyitaan barang dari pengadilan berkaitan diambilnya Sertifikat dan BPKB mobil milik kliennya.

“Surat berharga (Sertifikat dan BPKB) tersebut diambil saat penggerebekan di Bone dan kami sudah lakukan konfirmasi kembali kaitannya apa hubungan dengan diambilnya Sertifikat dan BPKB mobil. Sampai saat ini belum ada kejelasan resmi dari BNNP Sulawesi Selatan,” papar Sya’ban Sartono, SH kuasa hukum Jhon di Makassar.

Syahril Said, Kasi Intel BNNP Sulawesi Selatan yang ditemui media ini mengatakan, “Barang bukti yang diambil saat penangkapan di Cafe Anomali berupa handphone dan saat penggerebekan di Bone ada Sertifikat dan BPKB mobil,” ucapnya, Selasa (30/1/2024).

Lanjut kata Syahril, barang yang diamankan untuk lebih jelasnya nanti pada saat BNNP mengeluarkan rilis barang apa yang akan dijadikan barang sitaan setelah ada keputusan pengadilan.

“Sampai saat ini barang yang diamankan masih kita memilah dan yang berkaitan tindak pidana agar bisa dijadikan barang bukti dan bisa menjadi terang seperti apa kasus ini. Kalaupun memang tidak, pasti kita akan kembalikan,” jelasnya.

“Karena pada saat penggerebekan kita undang beberapa unsur dari masyarakat saksi-saksi yang bertanda tangan, ketika itu tidak ada kaitannya nanti pasti dikembalikan,” pungkasnya.

Penulis: Arur

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.