Soal Tower Tak Punya IMB, Diskominfo Sinjai: Adakah Rekomendasi Tertulisnya Kejaksaan?

Sinjai/Sulsel, beritaterbit.com – Misteri dua kasus pembangunan yang telah dipastikan ilegal (bodong) yakni pembangunan menara telekomunikasi (Tower) lokasi di Kelurahan Biringere dan Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Terungkap saat itu, Kejaksaan Negeri Sinjai menggelar konferensi Pers dengan sejumlah awak media bertempat di Cafe Amali Jalan Halim Perdana Kusuma beberapa waktu lalu.

Dalam jumpa pers saat itu pihak Kajari Sinjai telah menyimpulkan bahwa pembangunan kedua tower tersebut ilegal (bodong) atau tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).

Adapun dua tower tersebut oleh pihak Kajari telah melayangkan surat ke Pemda Sinjai terkait pembongkaran namun hingga saat ini belum terealisasi, ada apa?

Dalam penelusuran media beritaterbit.com terkait surat pembongkaran, apakah terealisasi atau tidak. Hingga konfirmasi secara terpisah kepada pihak terkait seperti Kejari Sinjai, Dinas Kominfo, Dinas PTSP, Dinas PUPR dan Dinas Satpol-PP.

Hal tersebut, Kajari Sinjai, Ajie Prasetya mengaku pihaknya telah melayangkan surat pembongkaran 2 (dua) tower berapa bulan lalu ke pihak Pemda Sinjai, Rabu (16/06/2021).

“Kan sudah jelas agar dibongkar atau setidak-tidaknya dipindahkan sesuai lahan/daerah yang telah memenuhi aturan sesuai release kita kemaren,” tulis Ajie Prasetya melalui whatsapp.

Berhubungan dengan surat rekomendasi yang telah dilayangkan kejaksaan.

“Kita bersurat dulu sudah diketahui juga oleh media, kalau tidak salah dulu pernah ada media angkat hal tersebut,” tandas Ajie.

Terkait surat rekomendasi pembongkaran yang telah dilayangkan pihak Kejaksaan Negeri Sinjai ke Pemerintah Daerah Sinjai.

Ditepis oleh pihak Pemda Sinjai dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Tamsil Binawan mengakui tidak pernah melihat surat rekomendasi Kejaksaan Negeri Sinjai.

“Adakah rekomendasi tertulisnya? karena saya belum pernah lihat surat rekomendasinya,” kata Tamsil Binawan.

Menurutnya, yang punya wewenang ialah PTSP sebagai leading sektor.

“Kalau begitu kewenangan ada di PTSP karena terkait perijinan, coba kita konfirmasi ke Pak Kadis PTSP sebagai leading sektor,” ucap Tamsil Binawan.

Sementara Kepala Dinas PTSP Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan menegaskan, sudah ada surat edaran dari kejaksaan.

“Itu sudah ada edarannya kejaksaan bahwa kedua tower itu harus dibongkar, kini tinggal tugasnya Satpol-PP,” kata Lukman Dahlan saat ditemui di ruangannya.

Begitu juga dikatakan oleh Seksi Pengaturan dan Pembina Tata Ruang Dinas PUPR Sinjai, Abd Haris ST saat ditemui di ruangannya mengatakan edaran jaksa sudah ada, Kamis (17/06/2021).

“Sekarang kan sudah edarannya pak jaksa, mengenai tindak lanjutnya Satpol PP sebagai penegak perda,” kata Haris.

Sebelumnya dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sinjai, Agung Prayogo, mengatakan siap eksekusi jika ada perintah atasan.

“Tanya kepada tim karena kami bukan hanya sendiri, seperti Dinas Pupr, Dinas Koninfo dan Dinas PTSP, kami hanya selaku eksekutor kalau ada perintah kami siap laksanakan eksekusi,” tutur Agung saat dihubungi via telepon seluler pada tanggal (24/05/2021) pekan lalu.

Laporan : Sambar
Efitor : FS Dg Ngalle

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.