Seorang Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Unit Reskrim Polsek Magelang Selatan

Keterangan foto: Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyiawan saat menggelar konprensi pers. (Dok.foto: Marno).

 

Magelang, Beritaterbit.com – Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota Polda Jawa Tengah, menggelar konprensi pers (konpers) terkait dengan perkara tindak pidana narkoba, Kamis (26/11/020), di Aula Polres Magelang Kota.

Dalam konpers tersebut, Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyiawan S.I.K, M.M, C.P.E mengatakan bahwa pada tanggal 27 Oktober 2020 petugas dari Unit Reskrim Polsek Magelang Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama HS alias Endro (37 tahun) warga Desa Jogomulyo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang.

“HS alias Endro ditangkap di Jalan Kampung Malangan Kelurahan Tidar Utara Kecamatan Magelang Kota karena diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu”, ungkap Kapolres.

Dari tersangka HS alias Hendro, lanjut Kapolres, telah diamankan juga barang bukti berupa: 1 paket plastik yang diduga sebagai sabu dan satu buah korek api gas warna biru dan 1 buah toples plastik kecil warna putih, 1 bungkus plastik flip kecil narkotika berisi sabu-sabu yang dimasukan ke dalam gulungan plastik yang dilakban warna hitam seberat 1,16 gram beserta plastik pembungkusnya.

Kemudian 2 buah pipet kaca, 1 buah potongan lem bakar warna putih bening, 1 buah jarum jahit beserta benang warna putih dan 2 buah lintingan Almunium Foil, 2 buah potongan sedotan warna putih, 2 buah potongan sedotan warna putih yang masih menempel pada tutup botol warna krem, 1 potong celana pendek motip doreng warna abu- abu tua kombinasi abu- abu muda dan satu unit sepeda motor No pol AA 3596 GT.

‘Menurut keterangan tersangka mendapat barang haram tersebut dari temanya yang mendekam di lapas Kedungpane Semarang”, kata AKBP Nugroho.

“HS Alias Endro Bin Muhil (Alm), imbuh AKBP Nugroho, pernah di hukum perkara yang sama tindak pidana narkoba di wilayah hukum polres Wonosobo dan menjalani hukuman di LP kelas II A Magelang.

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman sebagaimana tercantum pada pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal 112 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 127 ayat (1) Setiap Penyalah Guna : a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (*/Marno).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.