Sekretaris Ormas Pijar Laporkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Ke Polres Seluma

Seluma, Beritaterbit.com – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur oleh oknum Caleg Dapil I Seluma Nomor urut I berinisial AY alias II resmi dilaporkan ke Polres Seluma oleh Sekretaris Ormas Pijar Jonsiswardi alias Andre pada hari Senin (22/1/2024).

Laporan dengan nomor surat 03/Pijar Insitute/1/2024 perihal mohon pemeriksaan Caleg Dapil I Seluma Nomor Urut I inisial AY alias II tersebut diantarkan langsung oleh Sekretaris Ormas Pijar Provinsi Bengkulu Jonsiswardi alias Andre ke Polres Seluma.

Berdasarkan rekaman suara yang diterima tim media ini di Grup Forum Media Online Seluma Senin (22/1/2024), Andre menjelaskan bahwa Saudara AY alias II diduga kuat terindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial NV (17) warga Desa Kunduran, Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma.

Atas peristiwa tersebut diatas, korban mengalami trauma dan gangguan fisikologis sesuai dengan hasil kunjungan dari pihak pemerintah yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Seluma beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan Undang-undang:
1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 9 Ayat 3 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih Dari KKN.

2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Bab X Peranan Masyarakat Pasal 72 Ayat 1, “Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam berperan perlindungan anak”.

3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 72 Ayat 2 yang berbunyi, “Peranan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan badan usaha dan media masa”.

4. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

5. Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

6. Pemberitaan beberapa media online.

Lanjut Andre, atas dasar itulah maka (Ormas Pijar) insitut Provinsi Bengkulu telah melaksanakan amanat Undang Undang dan peraturan pemerintah tersebut di atas, yaitu melakukan pemantauan perilaku oknum Caleg Dapil 1 Seluma Nomor urut 1 inisial AY alias II, hasil pantauan kami di lapangan diduga oknum caleg tersebut terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum, dimohon kiranya pihak Polres Seluma melakukan pemeriksaan mengenai perihal tersebut diatas.

“Dengan harapan laporan kami tersebut segera ditindak lanjuti sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Penulis: Yoyon

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.