Polres BU Rilis Pengungkapan Kasus Curat

BENGKULU UTARA,beritaterbit.com – Undang sejumlah awak media dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ditengah pandemi covid-19 secara ketat, Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu pagi hari kemarin Senin (10/01) rilis keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dalam kesempatan ini, turut dihadirkan pelaku seorang pria inisial Na (33) Warga Kecamatan Air Besi dan barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal pada dini hari Sabtu (08/01) yang lalu.

“Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Fauzan Maulana Harianto, S.Tr.K, tanpa perlawanan saat berada dirumahnya” tegas Kasat Reskrim AKP Jerry A. Nainggolan, S.IK, yang didampingi Kasi Humas AKP M. Asnawi.

Saat ini pelaku telah diamankan dengan sangkaan melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana (9 Tahun) setelah sebelumnya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada hari Sabtu tanggal 16 Desember tahun 2021 yang lalu tambahnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya saat itu dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan pisau yang dibawa dari rumah dan setelah berhasil masuk pelaku mengambil 1 unit handphone diatas meja tamu dan 1 tabung gas elpiji ukuran 3 KG yang berada didapur sehingga korban kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian.

sumber : tribratanews.polri.bengkulu.go.id

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.