Perampokan dengan Modus OTT Terjadi di Kaur Menjelang Pencoblosan

Kaur, beritaterbit.com – Tindak pidana perampokan dengan memaksa untuk membongkar isi mobil telah terjadi di Kecamatan Nassal Kabupaten Kaur, diketahui mobil tersebut dikendarai oleh seorang kades desa Pasar Jumat yang terjadi pada Sabtu malam (28/11/2020), sekitar pukul 11 malam di desa Bukit Indah.

Namun berita tersebut dipelintir oleh media https://indonesiadetik.com/12-hari-jelang-pilkada-kaur-uang-puluhan-juta-tertangkap/ dan dirilis oleh media https://www.bengkulutoday.com/uang-puluhan-juta-diamankan-warga-diduga-money-politik, yang dianggap sebagai tangkap tangan.

Kejadian yang sebenarnya diklarifikasi dan dijelaskan oleh korban yang bernama Juli Aprianto kades Pasar Jumat yang merupakan pengendara mobil yang dihadang oleh sekelompok orang yang kemudian sekelompok orang tersebut mengatakan bahwa itu adalah OTT (Operasi Tangkap Tangan).

“Bermula saya silaturahmi di rumah salah seorang kiyai di desa Bukit Indah, setelah itu saya pulang karena kegiatan hanya silaturahmi dan tidak ada pembahasan politik, namun disana ada juga seorang tim sukses dari pasangan 02 yaitu Erlan, yang jelas saya tidak menaruh curiga kepada beliau, karena ketemunya kan di rumah Mbah yai.” Jelas Juli Aprianto.

Dalam perjalanan, lanjut Juli, saya dihadang oleh sekelompok orang dan saya dipaksa untuk berhenti.

“Mobil saya dipaksa untuk berhenti dan isi mobil digeledah dan dibongkar, dalam mobil yang menurut mereka itu uang untuk dibagi ke masyarakat itu mereka ambil, sambil teriak OTT, padahal itu uang pribadi saya dan tidak ada sangkut pautnya dengan pilkada, jelas ini perampokan yang dengan modus OTT.” Jelas Juli.

Ketika berita ini dikonfirmasi dengan profesor Herlambang yang merupakan ahli hukum pidana melalui telepon selulernya, prof Herlambang mengatakan itu bukanlah OTT.

“OTT itu operasi tangkap tangan, tertangkap tangan itu menurut ilmu hukum pidana adalah orang sedang melakukan tindak pidana atau segera setelah itu ada teriakan orang banyak, bahwa dialah pelaku nya, dan kemudian pada dirinya ditemukan barang bukti, jadi apakah orang itu sedang melakukan tindak pidana? dan jika tidak melakukan tindak pidana atau tidak membuka barang bukti maka itu bukan OTT.” Jelas Herlambang.

Sebagai penguat, Herlambang juga memberikan definisi barang bukti, agar bisa diambil kesimpulan dalam kasus yang terjadi di Kaur.

“1. Barang yang merupakan hasil tindak pidana, 2. Barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau barang secara khusus untuk melakukan tindak pidana dan apakah uang itu merupakan hasil tindak pidana, atau dia merupakan sebagai alat yang digunakan untuk tindak pidana dan kalau bukan semua itu, maka bukan barang bukti. Kalau duitnya bukan hasil atau bukan alat, maka nanti penyidik yang akan mengetahui hal itu.” Tutup Herlambang.

Ditempat yang berbeda, Kapolres Kaur melalui telpon seluler tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh sekelompok warga yang melakukan penggerebekan.

“Hanya polisi yang berhak melakukan tindakan penegakan hukum”. Jelas AKBP Dwi Agung Setyono. (S100).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.