Penggunaan Dana BOP TPQ Kecamatan Trawas Sesuai Juknis

Mojokerto, beritaterbit.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al Qur’an Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto sudah sesuai aturan dan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Demikian yang disampaikan Lamat, Koordinator Pembina (Korbin) Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, saat dikonfirmasi beritaterbit.com di Dusun Sukorame Desa Ketapanrame, Jum’at (22/1/2021).

Menurut Lamat, dasar BOP tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5133 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Pendis, Nomor 1247 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5134 Tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1248, Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020.

Bantuan yang berasal dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tersebut digunakan untuk pembiayaan operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan dan lainnya. Kedua, membayar honor pendidik dan Pendidikan Keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan yang ketiga untuk pembayaran kebutuhan protokol kesehatan (Prokes) seperti membeli Sabun, Hand sanitizer, Masker, Thennal scanner, penyemprotan disinfektan, alat kebersihan dan lainnya.

Dikatakan Lamat, terkait adanya informasi yang mengatakan ada potongan dan ongkos Korbin, itu tidak benar.

“Semua penggunaan BOP, sudah melalui musyawarah bersama penerima BOP TPQ. Korbin sifatnya hanya pendampingan dan membantu. Kesulitan apapun yang kita alami harus diniati dengan ikhlas sebagai bagian untuk pembelajaran dan amanah yang kita terima / emban dan harus dipertanggung Jawabkan,” tambah Ketua Korbin.

Lebih lanjut dikatakan, untuk pembelian barang-barang penanggulangan Covid-19, itu juga atas kesepakatan.

“Diantaranya adalah, pembelian Hand Sanitizer 16 L, 2 alat semprot uk 2 L, Pembersih Lantai 5 L, Hand Wash 8 L, Disenfektan 6 L, Masker 120 biji dan APD mata 40 biji dan Thermogan 2 biji,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Ketua Korbin, mudah-mudahan setiap tahun, ada bantuan seperti ini. Harapan semua Korbin, tahun 2021 dan seterusnya ada perhatian dari pemerintah.

“Dulu ada insentif dan sekarang di hapus, mudah-mudahan Pemeritah Daerah (Pemda) mau memberi perhatian,” harap Lamat.

Mewakili kawan-kawan, ucapan terima kasih saya sampaikan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) atas bantuan BOP TPQ. Dan semoga Pandemi Covid-19 ini segera berakhir, agar proses belajar mengajar kembali normal seperti semula. (Ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.