Penangkapan KJ Hingga Penggerebekan Ruko, BNNP Sulsel Diduga Nego 500 Juta

Makassar, Beritaterbit.comTim Pengacara Koko Jhon (KJ), Sya’ban Sartono SH bersama rekan resmi menjadi kuasa hukum atas penangkapan kliennya berapa hari yang lalu di Cafe Anomali Jalan Ratulangi Makassar Sulawesi Selatan.

Penangkapan Koko Jhon oleh BNNP Sulsel sampai pengembangan kasus penggerebekan di Bone akhirnya Jhon ditahan dan dijadikan tersangka oleh BNNP Sulsel.

Pertemuan konferensi pers kaitannya dengan penangkapan kliennya Jhon yang sekarang sudah tersangka dan ditahan oleh BNNP Sulsel, Sya’ban selalu kuasa hukum melakukan upaya beberapa kali agar hak-hak tersangka diberikan namun menemukan kendala dan diduga dihalang-halangi oleh pihak BNNP untuk menerima hal tersebut.

“Sudah berapa kali kami komunikasi sama penyidik kaitannya dengan hak tersangka untuk mendapatkan surat perintah penahanan kemudian salinan penetapan tersangka serta surat penyitaan,” ungkap Sya’ban Sartono disalah satu cafe di Makassar, Senin  (29/1/2024).

“Saat ini Surat Perintah penangkapan dan surat perintah penahanan baru itu, serta perintah perpanjangan penahanan belum kami terima dari BNNP. Begitu pula mengenai surat berharga dilakukan konfirmasi mengenai Sertifikat dan BPKB mobil yang disita sampai sekarang belum ada keterangan resmi dari BNNP,” katanya.

Kuasa hukum menyebutkan bahwa sebelum penangkapan di Cafe Anomali Makassar, diduga ada oknum BNNP inisial A melalui orang sipil yang negosiasi dengan pihak keluarga Jhon dengan dugaan meminta Rp 500 juta guna untuk dibantu. “Buat apa dan dimana mau ambil uang sebanyak itu,” terang Sya’ban dari info kliennya.

Lanjut kuasa hukum, “Permintaan itu tak disanggupi keluarga kliennya, karena kalaupun disanggupi berarti sama halnya mengakui perbuatan tudingan itu,” tambahnya.

“Kliennya tidak mengenal orang yang dimaksud, kalau UN kenal karena pernah membeli bahan bangunan di toko milik KJ,” jelasnya.

Ditempat terpisah Kasi Intel BNNP Sulsel Syahril Said menjelaskan, terkait adanya dugaan negosiasi permintaan dana Rp 500 juta, dia juga baru tahu kemarin ketika adanya konferensi pers. “Saya kira di Bone
ternyata di Makassar sini ya,” ucapnya Selasa, 30 Januari 2024 di Kantor BNNP Sulawesi Selatan.

PH-nya menyebutkan ada hal-hal seperti itu tentu pihaknya akan segera berkordinasi dengan Penasehat hukum (PH) yang bersangkutan terkait isu-isu tersebut.

“Ketika penasehat hukum sudah melontarkan suatu statement yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang, tentu kami akan segera tindaklanjuti apakah benar yang dikatakan penasehat hukum tersebut. Tentu kami butuh bantuan terkait baket yang mereka terima supaya menjadi bahan untuk melakukan investigasi seperti itu,” lanjutnya.

“Saya yakin pimpinan disini bahwa ketika itu bisa dibuktikan dan memang itu terbukti kami akan melakukan tindakan kepada oknum tersebut seperti itu,” tegasnya.

Penulis: Arur

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.