Operasi Tumpas Miras, Polres Rejang Lebong Sita 135 Botol Miras Oplosan dan 105 Liter Tuak

Rejang Lebong, beritaterbit.com – Operasi tumpas miras dilaksanakan oleh Polres Rejang Lebong beserta Baresktim dan Polsek serta jajarannya pada hari Senin, 12 September 2022. Operasi tersebut akan terus dilaksanakan secara intensif.

Operasi dilaksanakan atas dasar atensi Kapolri serta menjaga kamtibmas dan mananggapi laporan masyarakat. Operasi tersebut menyasar warung dan kelontong yang biasa menjual miras oplosan.

Hingga saat ini, operasi dari wilayah hukum Polsek Curup, Polsek Bermani Ulu dan Polsek Bengko berhasil menyita sebanyak 135 botol miras oplosan berbagai merek, 105 liter tuak, dan 70 liter dugaan bahan baku pembuatan tuak yang berasal dari kayu rahayu.

“Minuman tersebut kami sita dan kepada pemilik warung kita buatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan S.I.K melalui Kapolsek Curup Iptu Samsudin, S.H., M.H.

Dari ketiga Polsek tersebut, pemilik warung dari ketiga Polsek tersebut yang berinisial R (50), HD (45), I (27), S (45), Rs (56) diberi peringatan oleh petugas berupa surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta petugas sedang mendalami proses tersebut dengan meminta konfirmasi ada atau tidaknya izin edar miras oplosan tersebut.

Proses penyelidikan juga untuk mencari tahu asal muasal pelaku penjualan mendapatkan miras oplosan, setelah proses ini selesai maka alat bukti tersebut akan dimusnahkan.

“Kapolres Rejang Lebong menghimbau masyarakat yang menjual miras agar segera melengkapi izin edar dari instansi terkait, jika tidak melangkapi izin tersebut maka akan dilakukan penertiban sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres AKBP Tonny Kurniawan S.I.K.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.