Oknum Guru SD Jadi Mucikari Anak 12 Tahun

Rejang Lebong, beritaterbit.com – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong melakukan penggrebekan pada hari Kamis, 15 September 2022 pukul 20.10 WIB usai dapati laporan dugaan rumah yang dijadikan praktik prostitusi anak yang beralamat di Jalan AK Gani Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara.

Muncikari yang berinisial Sa (54) merupakan PNS salah satu SD di Rejang Lebong sebagai guru olahraga menjadikan rumahnya sebagai tempat prostitusi. Selain menyediakan jasa dua wanita dewasa, Sa juga melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap korban dengan inisial Bunga yang masih di bawah umur (12 tahun).

Korban tinggal di rumah Sa, dan telah dieksploitasi seksual sebanyak tiga kali (3x). Rumah prostitusi tersebut telah beroperasi selama empat (4) bulan, yaitu sejak bulan April. Dan sekarang, rumah prostitusi tersebut masih beroperasi.

“Sa memasang tarif Rp 150.000 kepada pengguna jasa prostitusi, dengan pembagian Rp 50.000 untuk PSK dan Rp 100.000 Sa sebagai muncikari,” jelas Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea S.Ik.
Saat ini, barang bukti yang disita oleh Sat Reskrim ialah uang tunai Rp 120.000 dan satu (1) unit handphone merk Vision 1 Pro warna biru silver.

Ket. foto: Sa dan Ta diamankan di Mapolres Rejang Lebong

Selain Sa, Reskrim Rejang Lebong juga menangkap pengguna jasa yang berinisial Ta (55) seorang petani yang berstatus duda warga Kecamatan Ujan Mas. Ta diamankan saat penggrebekan, diketahui bahwa Ta telah dua kali (2x) menjajakan tubuh korban.

Atas perbuatannya, Sa dan Ta dijerat dengan Pasal 761 jo pasal 88 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta rupiah.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik. mengajak orang tua untuk melakukan penjagaan dan pengawasan ketat terhadap putri-putrinya. “Saya mengajak orang tua untuk menjaga dan mengawasi pergaulan putrinya baik di lingkungan rumah, sekolah, atau pun di luar. Saya juga berharap jika ada korban lain, silakan melapor di Polres,” ungkap Tonny.

“Pihak kepolisian juga akan terus giat menelusuri dan mendalami kasus ini untuk menemukan dugaan adanya tempat lain untuk melakukan eksploitasi terhadap anak,” tegas Sampson.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.