Kisruh Pembangunan Tower di Sinjai Mulai Terkuak

Sinjai/Sul-Sel, beritaterbit.com – Kasus pembangunan jaringan Telekomunikasi (Tower) yang diduga ilegal mulai menyeruak. Pasalnya Kepala Seksi Inteljen (Kasi) Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai yang sempat bungkam, mulai buka suara.

Ditemui di ruang kerjanya, Kasi Intel Kajari Sinjai Helmy Hidayat, SH, Rabu kemarin, menguatkan adanya kisruh pembangunan Tower di Kabupaten yang mempunyai sematan Panrita Kitta itu.

Menurutnya, saat ini pihaknya (Kajari) tengah memintai keterangan kepada pihak yang terkait. “Yah, ada kekisruhan, dan saat ini kami tengah mengumpulkan data untuk menguak kekisruhan pembangunan Tower di Sinjai,” ujarnya.

Lanjut dikatakannya, pihak Provider telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait sudah dan sedang dijadwal untuk BAP.

Adapun jadwal OPD yang akan di-BAP hari ini (Rabu kemarin, red) Kepala Dinas Infokom dan Persandian Sinjai. “Semua provider telah kami BAP, sementara OPD sudah ada yang kami BAP, hari ini, seharusnya jadwal Kadis Infokom, namun beliau sedang di Jakarta. InshaAllah Semoga Senin depan sudah bisa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadis PTSP Sinjai, Lukman Dahlan, yang dikonfirmasi membenarkan dirinya telah di-BAP di Kajari Sinjai. Namun karena sedang sibuk sehingga dirinya tidak bisa berkomentar banyak.

“Saya lagi di Sinjai Barat, Iyye, sudahma di-BAP, minta maaf sibukka dinda,” singkatnya dengan dialeg bugis yang khas.

Sebelumnya pihak Provider XL yang diduga membangun menara jaringan telekomunikasi (Tower) bodong di Kelurahan Lappa, keluhkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang dinilai pilih kasih.

Menurut, Irwan, pihak XL, penyegelan dua Tower yang dilakukan pemerintah daerah seolah hanya merugikan pihaknya.

“Ada yang aneh dengan kebijakan Pemerintah Daerah Sinjai. Sebab, Tower milik Provider Smart Fren di Bulo-Bulo Barat yang disegel tetap beroperasi, sementara Tower kami (XL) di Lappa disegel total,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Lanjut dikatakannya, Provider Smart Fren mempunyai Power di Sinjai sehingga bebas mengoperasikan Tower yang telah disegel Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Dirinya juga mengaku, jika pihaknya telah dimintai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Nageri (Kajari) Sinjai.

“Ada power yang dimiliki Smart Fren di sini (Sinjai), tapi silahkan datangi Kejaksaan, sebab kurang lebih 5 jam saya di-BAP di ruangan Kasi Intel. Dan ada sandi saya dapat dari Statemen Pemerintah Daerah terkait akan membantu Provider ‘Seperti Jalan Tol’ yang akan membangun Tower di Sinjai.Silahkan artikan sendiri  ‘Seperti Jalan Tol’ , tapi jika ingin data lengkap kami datangi Kajari,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai yang hendak dikonfirmasi, seolah sengaja menghidar dari media.

Di tempat berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, yang dikonfirmasi melalui pesan whats app, irit bicara dan mengarahkan ke Kasi intel terkait pembangunan Tower Bodong di Sinjai.

“Sedang kami lakukan full data terkait hal tersebut, coba ke Kasi Intel saja untuk lebih lengkapnya, siapatau punya info untuk suport datanya, bisa dikomunikasikan dengan Kasi Intel,” tulis Aji Prasetya, Kepala Kejaksaan Nageri Sinjai.

Diketahui, pembangunan 2 menara tower di Bumi Panritta Kitta, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, diduga dikerjakan secara ilegal lantaran tidak mengantongi dokumen IMB.

Betapa tidak, hal tersebut berdasarkan dari salah satu surat teguran I (Pertama) terkait pelanggaran IMB yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Sinjai, Nomor 04/ST-DPUPR/X/2020, kepada PT.Centratama Menara Indonesia, alamat KH.Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta, pada tanggal 20 Oktober 2020.Pada surat tersebut pihak Dinas PUPR meminta kepada pemilik PT. Centratama Menara Indonesia agar menghentikan segala bentuk aktifitas konstruksi yang berlokasi di Jalan Udang, Dusun Tappe’e RT 01/RW 01, Kelurahan Lappae, Kecamatan Sinjai Utara, dan segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Adanya aktifitas pembangunan Tower Bodong di Sinjai,membuat Sekertaris Daerah (Sekda) Sinjai, Akbar Mumin, mengumpulkan OPD terkait di ruangannya, membahas rapat kordinasi soal tower ilegal.

Di hadapan pegawai OPD, Sekda Sinjai nampak mencak-mencak. Ditegaskannya bahwa pembangunan yang tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sinjai
Pemerintah tidak akan memberikan izin karena mereka membangun tanpa IMB, dan tidak sesuai dengan RDTR.

Dalam rakor beberapa waktu lalu itu juga dijelaskan bahwa Pemerintah Sinjai akan memfasilitasi pembangunan tower, sepanjang tidak melanggar regulasi.

Akbar juga menanyakan secara detail kepada pihak dinas terkait mulai dari izin, tata ruang hingga pengawasan dari Satpol PP sehingga dua tower ini bisa berdiri. “Tidak ada istilah teman, sahabat lalu diberi kemudahan, sementara itu jelas melanggar aturan, kalau aturan ya aturan ditegakkan,” kesalnya.

Sumber : Sambar
Editor : Farid S

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.