Ketua DPRD Muratara Mengakui Sulit Larang Petambang Emas Liar di Sukamenang Muratara

MURATARA,Better.com-Semakin marak petambang tanpa izin (Peti) yang mengeruk emas di kawasan PT Dwinad Nusa Sejahterah (DNS) di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Di sini ribuan petambang bertaruh nyawa demi mendapatkan butiran emas dari bongkahan napal hitam yang sering disebut ‘or’.

Areal pertambangan emas yang dikuasai PT Dwinad Nusa Sejahtera (DNS) ini kondisinya sangat ekstrim.

Merupakan tambang dalam, atau underground mining yang memiliki kedalaman hingga lebih dari 100

meter.

Saat ini sudah ratusan jalur, lubang ada di dalam tanah kawasan tambang tersebut.

Penggalian menembus bawah tanah pun dilakukan secara manual. Para penambang hanya membekali diri dengan cangkul, beliung dan alat lain seadanya.

Setiap kali turun ke lubang dan menggali tanah lebih dalam, saat itu pula mereka mempertaruhkan nyawa pada selang blower yang mengalirkan udara.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara, Effriansyah mengatakan, status PT DNS saat ini merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Sumsel.

“Tapi setahu kami, PT DNS ini sudah tidak ada, apalagi mereka tidak melakukan kegiatan apa-apa di sana, yang ada sekarang PETI di areal tambang mereka,” kata Effriansyah kepada Tribunsumsel.com, Selasa (5/2/2019).

Menurut dia, untuk melarang PETI yang beroperasi di sana tentu sangat sulit.

Apalagi saat ini kondisi perekonomian masyarakat sedah lemah seperti harga sawit murah, karet murah dan disanalah mata pencahariannya.

“Kalau pembinaan kita belum sejauh itu, nanti kita koordinasikan ke pemerintah daerah untuk mencari solusinya karena kita akan buka komunikasi dulu dengan masyarakat itu,”

“Kalau langsung sekaligus untuk dihentikan mereka akan melawan apalagi jumlah mereka lebih banyak,” tuturnya.

Namun, dirinya mengimbau kepada masyarakat petambang liar supaya bekerja hati hati dan melengkapi diri dengan alat keamanan yang cukup supaya tidak terjadi hal yang berbahaya hingga menelan korban.

“Kita tentu mengimbau supaya mereka berhati hati dan yang penting jangan merusak serta mencemari lingkungan,” tegasnya.

Daerah ini sudah lama dikenal sebagai kawasan banyak kandungan emas. Sebelum PT DNS secara resmi mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada 2007, warga sudah melakukan aktivitas penambangan.

Begitu PT DNS buka dengan mengantongo izin 1000 hektare lahan, warga semakin bergairah karena itu berarti tanah di sana memang mengandung emas. (trb)

 

 

 

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.