OKNUM CAMAT YANG DIDUGA WIK WIK AKHIRNYA DIPERIKSA INSPEKTORAT OKU SELATAN

Oku Selatan/Beritaterbit.comTerkait hebohnya berita diduga selingkuhnya oknum camat bersama pasangannya, wanita berambut pirang tempo hari yang digrebek oleh anggota Reskrim Polsek Sekincau wilayah Polres Lampung Barat, akhirnya memasuki babak baru. Oknum camat dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten OKU Selatan pada hari Senin 05 April 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.

Bermula pada hari Minggu (28/03/2021) yang lalu, media sosial dihebohkan dengan berita kejadian wik wiknya seorang oknum camat yang menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas tersebut, akhirnya sampai juga ke jajaran pemerintah di Kabupaten OKU Selatan. Bagaimana tidak karena oknum camat berinisial FR (50) tersebut adalah seorang PNS yang berdinas di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten Oku Selatan Sumsel.

Diketahui bahwa oknum camat inisial FR (50) asal Desa Kota Batu Kecamatan WRS tersebut dipergoki oleh beberapa wartawan dan anggota Polsek Sekincau di hotel Sumber Asih Sekincau Lampung Barat, pasangan bukan suami istri yang sah tersebut diduga sudah melakukan hubungan wik-wik di kamar nomor 252.

Perempuan berambut pirang inisial HT yang dibawa oknum camat menggunakan mobil dinas Daihatsu Terios warna hitam yang notabene aslinya adalah mobil dinas camat plat merah bernopol BG 1820 VZ.

Namun di tengah perjalanan diduga plat merah mobil dinas diganti plat pribadi BE 2127 X berwarna hitam guna untuk mengelabui petugas dan masyarakat saat menuju hotel di daerah Sekincau Lampung Barat.

Lalu didapat informasi bahwa plat nomor polisi BE 2127 X ternyata tidak terdata di Samsat daerah Lampung.

Setelah digrebek petugas yang didampingi oleh beberapa wartawan yang saat itu sedang meliput, maka pasangan selingkuh oknum camat inisial FR dan perempuan berambut pirang inisial H lalu dibawa menuju Polsek Sekincau Lampung Barat.

Saat diperiksa oleh petugas, didalam mobil oknum camat FR ditemukan plat merah mobil dinas BG 1820 VZ dan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis celurit.

Diketahui tim media, mobil yang dibawa oknum camat sudah tidak ada lagi di Polsek Sekincau.

Oknum Camat FR dan selingkuhannya inisial HT perempuan berambut pirang sudah bebas, pulang dan tidak dilakukan penahanan.

Rabu (31/03/2021), beberapa awak media yang bertugas di Kabupaten OKU Selatan sepakat mempertanyakan terkait viralnya berita wik-wik oknum Camat Warkuk kepada Sekda H. Romzi SE.MM.

Saat dikonfirmasi apa saja tindakan dan sangsi saat seorang PNS yang berstatus Camat memakai mobil dinas lalu diubah plat hitam pribadi untuk digunakan diduga melakukan perbuatan mesum tersebut.

Sekda Okus mengatakan, “Saya baru tau hal ini, nanti akan segera saya koordinasikan dengan dinas inspektorat untuk menyikapinya, kalaupun memang terbukti benar melakukan pelanggaran maka akan dilakukan sangsi,” ucap Sekda ringkas.

Senin, 05 April 2021, di tempat terpisah inspektur dinas inspektorat ketika dikonfirmasi wartawan selepas acara MURI menjelaskan, “Benar hari ini kami memanggil oknum camat tersebut setelah sebelumnya jumat (02/03) kami koordinasi dengan pihak Polsek Sekincau Lampung Barat,” ucap H.Ramin Hamidi.SE.MH ringkas.

Lalu sekitaran pukul 14.00 WIB, puluhan awak media mendatangi Inspektorat, diperoleh keterangan FR sudah datang sekitar pukul 11.00 WIB dengan menggunakan mobil avanza warna silver nopol BG 1549 XB dan saat itu sedang diperiksa oleh tim di ruang pemeriksaan IRBAN 3.

Setelah lama menunggu akhirnya FR keluar dari ruang pameriksaan dengan pengawalan ketat dari beberapa pegawai inspektorat, sehingga wartawan kesulitan untuk mengkonfirmasi kepada FR terkait hasil pemeriksaan dan tanggapannya atas pemberitaan di media sosial dugaan wik wiknya di Hotel Sekincau serta soal dugaan menyalahgunakan fasilitas negara (mobil dinas) yang dipalsukan nopolnya.

Aksi kejar-kejaran terjadi beberapa saat, sang oknum camat FR pun lanfsung memasuki mobil pribadinya bernopol BG 1549 XB.

Setelah oknum camat berlalu,awak media kembali meminta keterangan dengan Inspektur RAMIN, “Kami harapkan untuk bersabar, kami akan menyandingkan informasi dari berbagai sumber dan rencananya juga akan memanggil untuk meminta keterangan terhadap teman wanitanya oknum camat inisial HT tersebut, hasil dari pemeriksaan nanti akan kami laporkan ke Bupati,” jelasnya. 

“Dan bila nanti terbukti maka akan dikenakan sangsi menurut yang tertera pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.