Jual Bawang Putih di Atas Rp 50 Ribu Dikenakan Sanksi

Bengkulu,BeritaTerbit.com – Sejak timbulnya kelonjakan harga yang drastis pada bawang putih, hingga saat ini terus menjadi perhatian serius Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu. Pihak Disperindag pun sebelumnya sudah melakukan berbagai upaya salah satunya memasok bawang putih hingga 9 ton serta memastikan stok bawang ditingkat distributor kembali stabil. Namun jika beberapa hari kedepan masih ditemukan oknum yang menjual di atas Rp 50 ribu maka akan diberikan sanksi.

Menurutnya, jika ketersediaan bawang putih sudah mencukupi maka akan menjadi pelanggaran konsumen jika ada oknum yang meninggikan harga atau menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hal ini diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Untuk diketahui ditingkat distributor saat ini harga bawang putih berkisar Rp 35 ribu per kg. Karenanya pihak Disperindag Kota Bengkulu mengimbau kepada pedagang agar tidak menjual bawang putih diatas harga Rp 50 ribu per kg.

Ia mengungkapkan bahwa persediaan stok bawang putih untuk saat ini sudah banyak. “Kemarin bawang putih sudah ada yang masuk, hari ini dan besok juga masuk lagi. Sekitar 23 Ton bawang putih sudah masuk ke Provinsi Bengkulu yang akan didistribusikan langsung ke distributor,” ungkap Dewi. (Rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.