Hasil Rapat Warga Sepakat Pidanakan Pembuang Sampah Sembarangan

Bengkulu Selatan,BeritaTerbit.com – Maraknya aksi buang sampah sembarangan di Bengkulu Selatan disikapi serius oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

Sehari setelah Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi bersama
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Bengkulu Selatan, Erwin Mucksin, Camat Pasar Manna dan Camat Kota Manna meninjau lokasi pembuangan sampah sembarangan yang dikeluhkan warga di Kelurahan Tanjung Mulya. Hari ini warga setempat bersama Camat dan DLHK menggelar pertemuan. Pertemuan tersebut menyepakati akan mempidanakan warga yanh kedapatan membuang sampah sembarangan.

“Dinas LHK akan turun membersihkan sampah di RT 2, RT 6, RT 9 yang dikeluhkan warga. Warga, pak RT sepakat akan menjaga kebersihan lingkungan. Jika ada yang kedapatan membuang sampah, kita akan terapkan sanksi pidana sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2017,” jelas Kepala DLHK Erwin Muchsin.

Berdasarkan pasal 61 ayat 1 Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2017 setiap orang yang membuang sampah sembarangan di area terlarang diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Ditambahkan Camat Pasar Manna, Marwin meminta kepada warga untuk merekam atau mengambil foto jika ada oknum yang membuang sampah sembarangan.

“Warga siap OTT kalau ada yang buang sampah sembarangan, ambil fotonya, kita laporkan. Saya sudah koordinasi dengan polisi. Kita tidak main-main, kita akan tegakkan Perda. Biar ada efek jerah. Alhamdulillah warga kita siap mendukungan,” tambah Marwin.(Rls MC)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.