Golkar Minta Kotak Suara Dibuka

Bengkulu,BeritaTerbit.com – Pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Provinsi Bengkulu telah selesai digelar. Menariknya, dari pleno hari kedua tersebut, saksi Partai Golkar Provinsi Bengkulu meminta KPU membuka kotak suara di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Saksi Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Lovi Fernandes menegaskan, usulan untuk membuka kotak suara itu, lantaran adanya perubahan perolehan suara parpol Golkar maupun calon legislatif (Caleg) Golkar. “Kita dirugikan, karena ada perubahan perolehan suara. Ini saatnya untuk mengkroscek,” ujar Lovi kepada BE, usai menggelar pleno KPU tingkat provinsi di Hotel Santika Bengkulu, kemarin (9/5).

Dijelaskannya, berkurangnya suara Golkar dan caleg Golkar itu berada di 3 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. Lalu ada satu kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah, tepatnya di Kecamatan Taba Penanjung. Permintaan yang disampaikan dalam pleno tersebut, menurut Lovi sudah ditindaklanjuti dengan surat resmi ke KPU. “Kita sudah kirim surat ke KPU,” tambahnya.

Dari penjelaskan KPU, lanjut Lovi, nantinya KPU akan meminta rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi untuk ditindaklanjuti. “Intinya menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” ungkap Lovi. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra Sag MM mengatakan, terkait permintaan membuka kotak suara itu harus mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu. Ketika mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu, maka bisa dilakukan.

Ketika mendapatkan rekomendasi, maka dalam membukanya bisa dilakukan diluar pleno KPU. Namun tergantung dari rekomendasi dari Bawaslu seperti apa. “Nanti Bawaslu yang memutuskan seperti apa,” ujarnya. Selain masalah tersebut, menurut Irwan tidak ada masalah yang besar. Rata-rata masalahnya pada data statistik jumlah daftar pemilih yang tidak sama dengan data SK KPU. “Selesai semua. Tinggal menandatangani hasil pleno yang kita lakukan besok (hari ini,red). Setelah ditandatangani, maka langsung kita serahkan ke KPU RI,” ungkap Irwan.

Disisi lain, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah mengatakan, untuk membuka kotak suara tentunya ada tahapan yang harus dilakukan. Bawaslu akan akan mengkaji permintaan saksi tersebut. “Kita akan kroscek tuntutannya seperti apa,” terang Halid.

Termasuk mengklarifikasi KPU, bahwa masalah tersebut sudah diklarifikasi oleh KPU tingkat kabupaten ataupun belum. Termasuk meminta padangan dari KPU terkait masalah tersebut. “Bawaslu bukan lembaga eksklusif benar atau salahnya dugaan pelanggaran. Kita lihat dari dari KPU, apa sudah diklarifikasi atau belum,” pungkasnya. (Rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.