Bromocorah: Tidak Jera, Baru Keluar Penjara Masih Ulangi Pemalsuan STNK dan BPKB

Rejang Lebong, beritaterbit.com – Pelaku berinisial Me (34) terjaring OTT Sat Reskrim Polres Rejang Lebong di kontrakannya, Jl. Gajah Mada, Air Rambai pukul 23.30 WIB (02/10/2022). Bermula dari akun facebook milik Me “Garuda Selendang” yang dicurigai oleh tim cyber Polres Rejang Lebong sebagai akun penjualan atas pemalsuan dokumen.

“Adanya salah satu rumah di Jl. Gajah Mada, Air Rambai yang diduga sebagai tempat pemalsuan surat atau dokumen. Kemudian dilakukan penggeledahan dan mendapati beberapa alat pembuatan STNK dan BPKB palsu,” jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Setiawan, S.IK pada konferensi pers Rabu (5/10/2022).

Me telah menjalani hukuman penjara sejak 2021 di Kota Bengkulu dan baru keluar penjara bulan April 2022. Satu bulan kemudian, Mei 2022 Pelaku Me mengulangi tindak pidana yang sama. Kondisi ekonomi rumah tangga Me yang memaksakannya untuk menjalankan aksinya kembali.

“Kondisi terpaksa, saya tidak tega melihat istri kerja sendirian. Sedangkan saya pengangguran,” jawab Me saat proses penyidikan.

Bromocorah atau residivis adalah penjahat kambuhan atau pelaku yang mengulangi tindak pidana yang sama dalam kurun waktu 12 tahun sejak telah menjalani hukuman sebagian atau seluruhnya dari putusan pengadilan. Tindakan ini akan memberatkan hukuman dari tindak pidana pertama.

Foto: 37 STNK motor dan mobil yang diduga palsu dan 25 BPKB asli serta 1 BPKB yang diduga palsu sebagai barang bukti yang telah diamankan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong

“Pelaku belajar otodidak dari youtube, dengan latar belakang pernah bekerja di percetakan dan menguasai desain grafis, kemudian Pelaku mulai membeli peralatan melalui situs online secara bertahap,” ungkap Kasat Reskrim AKBP Sampson Sosa Hutapea.

Dengan seperangkat komputer dan ATK yang dibeli Me secara bertahap melalui online shop, Pelaku hanya butuh 3 jam untuk membuat STNK palsu. Sejak beroperasi selama lima bulan, Pelaku telah menjual lebih dari 20 STNK palsu dan 2 BPKB palsu.

STNK dan BPKB dibuat berdasarkan pesanan dan dijual secara online melalui akun facebook, STNK dijual dengan harga Rp 300-500 ribu, dan BPKB dijual dengan harga Rp 1-2 juta. Keuntungan yang didapat Pelaku sekitar Rp 20 juta. Pembeli berasal dari luar Bengkulu.

Pelaku mampu membuat hologram dalam STNK dan BPKB tetapi tidak mirip dan mudah dibedakan dengan yang asli jika dilihat dengan kasat mata tanpa menggunakan alat khusus.

Barang bukti yang disita Sat Reskrim saat penggeledahan adalah seperangkat komputer seperti monitor, keyboard, CPU dan printer berbagai merk serta ATK, mesin press, plat nopol, 6 gulung hologram, 25 BPKB asli dan 1 palsu, 27 STNK palsu, dan 2 ATM alamat transaksi pembeli.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.