BPOM Bengkulu Temukan 3 Kabupaten Dengan Penjualan Kosmetik Ilegal Terbanyak

Bengkulu, beritaterbit.com – Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogi Abaso Mataram di Bengkulu merilis temuan produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) hingga Agustus paling besar ditemukan di Kabupaten Bengkulu Selatan, Mukomuko dan Kota Bengkulu.

Dengan total item 412 dan 3450 pcs dengan taksiran harga mencapai 92 juta rupiah. Penindakan tersebut dilakukan di Bengkulu Selatan dari tanggal 25 dan 26 Juli, sedangkan Kota Bengkulu 27 Juli dan 1 Agustus, dan Kabupaten Mukomuko 2-4 Agustus. Dengan jumlah toko 26, diantaranya 13 tidak memenuhi ketentuan dan 13 lagi sudha memenuhi ketentuan.

“Dari penelusuran kegiatan ini yang kami ambil dari 3 kabupaten terbesar yang kami sinyalir paling besar peredarannya, sebenarnya setiap kabupaten itu juga ada,” ujar Yogi, Kamis (4/8).

Sementara itu, dengan masih banyaknya temuan tersebut, untuk toko-toko resmi pihaknya tidak menemukan adanya penjulan kosmetik yang tanpa izin edar.

“Untuk toko resmi tidak kami temukan, itu kan terkait reputasi mereka juga, mereka juga dilakukan pengawasan rutin, kami menyasar pada toko-toko dari online shop,” jelasnya.

Untuk sanksi bagi mereka yang mengulang kembali perbuatan tersebut akan dikenakan Pasal 196 Undang Undang Kesehata No 36 Tahun 2009 saksinya pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda 1,5 miliar. (R)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.