Beberapa Wali Murid Keberatan SDN 159 Seluma Diduga Pungli Modus Iuran Komite

Seluma, Beritaterbit.com – Diduga pungutan liar terjadi di Sekolah Dasar Negri 159 Seluma tepatnya di Desa Rawasari Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma, hal tersebut membuat potret dunia pendidikan lagi-lagi tercoreng.

Saat ditemui awak media, salah seorang Wali Murid SDN 159 Seluma yang enggan untuk dituliskan namanya menjelaskan bahwa memang benar adanya pungutan di sekolah tersebut, sehingga membuat mereka selaku wali murid resa.

“Adapun pungutan tersebut sudah terjadi tiga kali berupa uang iuran sebesar yang pertama Rp 180.000, kedua Rp 125.000 dan yang ketiga ini sebesar Rp 150.000,” jelasnya.

Apabila pungutan tersebut tidak dibayar maka siswa terancam tidak bisa mengikuti ulangan dan rapornya ditahan pihak sekolah.

Kepala Sekolah SDN 159 Seluma, Sukinah S.PD saat dikomfirmasi tak menampik hal tersebut. Ia membenarkan isu yang beredar tersebut. “Tapi pak perlu diketahui ini murni inisiatif antara wali murud dengan komite, saya tidak terlibat dan tidak ikut campur,” kilahnya saat menjawab pertanyaan pada waktu diwawancarai, Rabu (26/7/2023).

Padahal jika dipahami secara seksama apapun alasannya sangat tidak dibenarkan untuk membenarkan apalagi membiasakan hal-hal yang salah dalam konteks bertentangan dengan regulasi. Jelas jika merujuk Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 disebutkan pungutan disekolah tidak boleh dikaitan dengan persyaratan akademik, penerimaan perserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau kelulusan peserta didik, juga Komite Sekolah. Baik perseorangan maupun kolektif. Dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.

Penulis: Yoyon

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.