Bangunan PTM, Tak Layak Ditempati

BENGKULU,BeritaTerbit.com – Komisi III DPRD Kota Bengkulu melakukan hearing dengan pedagang Pasar Tradisional Modern (PTM), Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia, pengelola PTM, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Bidang Pengujian Labolatorium dan Fakultas Teknik Unib, Senin (18/2).

Hearing tersebut dilakukan untuk menjawab keresahan pedagang terkait kondisi bangunan PTM yang berdasarkan penelitian kurang layak ditempati. Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi banguan PTM terutama lantai 2 tidak layak karena struktur material bangunannya mengalami degradasi, seluruh elemen terdampak kebakaran tidak memiliki kinerja yang baik dan tidak dapat digunakan kembali sebelum adanya perbaikan.

Hal senada disampaikan Kepala Teknis Beton dari Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Bidang Pengujian Labolaorium, Hendro Sulistio. Dia mengatakan bahwa saat melakukan pengujian setidaknya ada tiga metode dilakukan, pengujian hammer (pemeriksaan mutu beton tanpa merusak beton), pengujuan core drill (pengambilan sampel beton pada struktur bangunan, uji tarik besi.  Semua metode tersebut dilakukan dari bangunan yang terdampak kebakaran. Pengujian hammer dilakukan setidaknya 200 titik dan core drill 4 titik.

Sementara itu, Safri, perwakilan dari pedagang mengatakan, pedagang resah karena setelah 60 persen pedagang pindah ke lantai dasar Blok K dan M ternyata bangunannya tidak layak. Hearing tersebut menurutny penting agar semua pedagang tahu seperti apa kondisi bangunan tersebut sehingga dikatakan tidak layak.

“Jelas kami resah karena gedung tidak layak,” ujar Safri. Berkaitan dengan informasi yang menyebutkan pedagang disuruh membuat surat pernyataan bertanggung jawab sendiri jika terjadi musibah saat menempati kios dilantai 2, Safri memberikan penjelasan.

Ia mengaku yang membuat perjanjian tersebut tidak semua pedagang, tetapi hanya 5 sampai 6 orang pedagang yang menempati blok S lantai dua. Sebelumnya pengelola sudah menjelaskan bahwa Blok S tidak aman karena struktur bangunan yang tidak baik. Tetapi pengelola tidak memaksa jika pedagang tetap menempati kiosnya, untuk itulah dibuat surat perjanjian.

“Yang ditempati itukan posisinya tidak aman, makanya buat surat perjanjian. Tidak semua pedagang, hanya beberapa saja,” pungkas Safri.(Rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.