Ada Apa dengan Bank Bengkulu?

BeritaTerbit, Bengkulu – Aturan mendadak berubah, nasabah Bank Bengkulu kena finalty. Padahal aturan perjanjian kredit awal, tidak ada aturan itu. GM merasa dirugikan atas kebijakan sepihak yang merugikan dirinya,

Ini menambah daftar panjang kekecewaan terhadap perusahaan daerah ini. Sebelumnya ada juga ASN dan karyawan bank yang resah, atas Perjanjian Kredit Multiguna antara Bank Bengkulu dan nasabah.

Perlakukan ini bermula saat GM akan memperpanjang dan akan meminjam kredit kepada Bank Bengkulu. Ini dilakukan, karena pinjaman sebelumnya sudah lebih 12 bulan angsuran. GM sebagai nasabah yang tak bermasalah dengan ansurannya, ingin kembali meminjam dan akan menutup, melunasi hutang sebelumnya.

GM kaget, saat pinjamanya dikenakan biaya  finalty oleh menajemen Bank Bengkulu. Padahal jelas GM, aturan sebelumya tidak menyebutkan ketentuan seperti itu. Ketentuan di perjaniian Nomor 12xxx/pk/ac/x/2016 tentang Perjanjian Kredit Multiguna.

Dalam pasal 8 perjanjian itu disebutkan, pada point 2, ” Bagi pelunasan kredit sebelum jatuh tempo, yang dilakukan untuk mengajukan pinjaman baru pada Bank Bengkulu tidak dikenakan finalty perlunasan dipercepat”.

“Masa perjanjian ditentukan sepihak Pak. Ada apa dengan Bank Bengkulu ini?” katanya saat ditemui, Jumat, (26/10). (hg)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.